Suara.com - Nikita Mirzani terus menyerang Najwa Shihab yang dianggap telah mendiskreditkan kepolisian secara umum. Jurnalis ternama itu baru-baru ini memang menyentil polisi terkait kasus Ferdy Sambo.
Najwa Shihab sepertinya tak terpengaruh dengan ocehan panjang lebar Nikita Mirzani di Instagram story. Perempuan yang akrab disapa Mbak Nana itu justru santai merayakan ulang tahunnya dengan memposting foto masa kecil.
Di sisi lain, Nikita Mirzani semakin gencar menyerang Najwa Shihab. Kali ini Niki bahkan menyebutkan banyak pasal tentang fitnah hingga penghinaan ringan.
"Saya menemukan pasal-pasal yang ada di Google tentang fitnah (pasal 311 KUHP), penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP), perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP)," tulisnya di Instagram story, Jumat (16/9/2022).
Baca Juga: Usai Kritik Najwa Shihab, Nikita Mirzani Kini Bahas Pelakor: Percuma Sekolah Tinggi
"Pasal yang menyatakan larangan seseorang melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik di dalam UU ITE diatur di Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sedangkan sanksi yang melakukan perbuatan itu diatur di Pasal 45 ayat (3)," lanjut ibu tiga anak tersebut.
Nikita Mirzani merasa sentilan Najwa Shihab tentang polisi termasuk melanggar pasal yang disebutkan di atas.
"Kan Mbak Nana bilang jangan mau ditakut-takuti pasal, tapi menurut bapak polisi khususnya Bakap Kasat Serang Banten kira-kira masuk enggak pasal ini yang sedang ramai seorang jurnalis menghina aparatur negara (polisi), secara global atau Bareskrim deh yang kemarin nerima laporannya Shandy (Purnamasari) yang krimnya aja enggak ada HAKI-nya, padahal yang saya beritahukan sudah ada di media online," ujar Nikita Mirzani.
"Kalau saya belajar tentang pasal dan kebebasan berpendapat sesuai yang diatur dalam ketentuan pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999," imbuh artis yang kerap disapa Nyai ini.
Nikita Mirzani menutup unggahannya dengan sesumbar bahwa dia sedang menggelar charity atau acara amal di Bangka Belitung.
Baca Juga: Najwa Shihab Kecil Dinilai Mirip Ratu Elizabeth II
Kontributor : Chusnul Chotimah