Ramon Papana Absen Sidang Merek Open Mic karena Alamat Tak Valid, Kena Sentil Adjis Doaibu

Selasa, 13 September 2022 | 19:29 WIB
Ramon Papana Absen Sidang Merek Open Mic karena Alamat Tak Valid, Kena Sentil Adjis Doaibu
Adjis Doaibu [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang atas merek Open Mic digelar hari ini, Selasa (13/9/2022) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sayangnya dalam sidang perdana, Ramon Papana sebagai tergugat absen.  

Informasi ini hadir dari cuitan Adjis Doaibu. Komika sekaligus bintang film Cek Toko Sebelah ini menuturkan, surat gugatan itu tidak sampai ke Ramon Papana.

"Alamat (Ramon Papana) yang diperoleh dari pencatatan merek di DJKI sudah tidak valid," kata Adjis Doaibu, Selasa (13/9/2022).

Adjis Doaibu lantas mengomentari kabar yang menyebut Ramon Papana sebagai orang kaya. "Ah kocak, ternyata sama juga kayak kebanyakan kita nih. Dia masih ngontrak, katanya tajir?"

Baca Juga: Profil Mo Sidik, Komika yang Kena Somasi Karena Pakai Nama Open Mic

Karena pihak pengadilan tidak bisa menjangkau Ramon Papana melalui alamat, Adjis Doaibu mencoba menghubungi lewat Twitter.

Perjalanan Karier Ramon Papana (YouTube/hi INDO! Official)
Perjalanan Karier Ramon Papana (YouTube/hi INDO! Official)

Komedian 34 tahun itu menyematkan akun Twitter Ramon Papana. Ia hendak bertanya di mana lelaki yang pernah terlibat dalam produksi Lenong Rumpi itu tinggal.

"Mon, minta alamat lu dong buat kirim surat gugatan nih. Jawab ya, enggak jawab PKI," kata Adjis Doaibu.

Kasus ini bermula saat Ramon Papana mendaftarkan merek dagang Open Mic, 28 Mei 2013. Merek tersebut resmi terdaftar di Ditjen HAKI sejak 5 Juni 2015.

Komunitas Stand Up Indonesia yang diwakili Pandji Pragiwaksono, Ernest Prakasa, Adjis Doaibu, Gilang Bagaskara, Mo Sidik dan lainnya mengajukan gugatan atas merek dagang Open Mic di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Komunitas Stand Up Indonesia yang diwakili Pandji Pragiwaksono, Ernest Prakasa, Adjis Doaibu, Gilang Bagaskara, Mo Sidik dan lainnya mengajukan gugatan atas merek dagang Open Mic di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Atas kepemilikan ini, mereka yang menggunakan nama Open Mic mendapat somasi. Padahal menurut para komika, nama tersebut adalah umum, artinya bisa digunakan siapapun.

Baca Juga: Kronologi Seteru Komika Indonesia Vs Ramon Papana Soal Paten Open Mic

Salah satu yang menjadi korban adalah Mo Sidik. Ia disomasi dan dituntut Rp 1 miliar karena dianggap menggunakan nama tersebut.

Para komika yang resah dengan masalah ini, akhirnya mengajukan gugatan terhadap merek dagang Open Mic, Kamis (25/8/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI