Pada 10 September 2022, Dara Arafah mengumumkan bahwa Musridah sudah tertangkap. Yang bersangkutan diamankan bersama kekasihnya Sarkun yang merupakan otak di balik kejahatan tersebut.
Atas tindakannya terhadap Dara Arafah, Musridah dan Sarkun resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.