Suara.com - Artis Jessica Iskandar melalui kuasa hukumnya Mariono Simanjuntak menyampaikan perkembangan terkini laporan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap rekan bisnisnya, Christoper Steffanus Budianto atau Steven.
Menurut Mariono, Steven sudah dipanggil penyidik Polda Metro Jaya namun belum hadir.
"Informasi yang kami dapat, terlapor sudah dipanggil satu kali oleh Polda Metro Jaya," ujar Mariono Simanjuntak di gedung Divisi Propam Polri, Senin (12/9/2022).
Menyikapi hal itu, Mariono Simanjuntak mewakili Jessica Iskandar meminta penyidik Polda Metro Jaya menghadirkan Steven secara paksa untuk dimintai keterangan andai tetap tidak kooperatif.
Baca Juga: Jessica Iskandar dan Suami Datangi Propam Polri, Laporkan Penyidik Polda Bali
"Demi menjamin kepastian hukum klien kami dan hak konstitusional klien kami, agar dilakukan pemanggilan secara paksa ke depannya," kata Mariono.
Sama halnya dengan Mariono, Vincent Verhaag selaku suami Jessica Iskandar juga punya pendapat serupa. Ia menganggap proses hukum atas laporan istrinya berjalan terlalu lambat.
"Pasal yang terkait ini adalah Pasal 378 juncto 372 KUHP, yang terbit di tahun 46. Berarti ini bukan pasal yang harus dipelajari lagi atau ada penyesuaian atau apa, ini pasal yang sudah ada. Jadi pertanyaan kami, kenapa bisa lemot, bisa lama kayak gini," ujar Vincent Verhaag.
Sementara bagi Jessica Iskandar pribadi, pemanggilan paksa terhadap Steven dirasa dapat memenuhi unsur keadilan yang selama ini ia cari.
"Saya pengin penegak hukum di Indonesia itu bisa adil dan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Sehingga orang yang seperti saya, yang melapor dan mengadukan bisa mendapatkan kepastian hukum," kata Jessica Iskandar.
Baca Juga: Mobil Dipinjamkan ke Pihak Lain Usai Disita, Jessica Iskandar Makin Meradang
"Saya juga berharap suara hati saya bisa didengar oleh Pak Kapolri, agar untuk orang seperti saya bisa mendapatkan keadilan ketika kami sedang berjuang mencari keadilan di negeri ini," ujarnya lagi.
Sebagaimana diberitakan, Jessica Iskandar mengaku ditipu Steven dalam bisnis rental mobil. Ia kehilangan 11 mobil mewah dan nyaris alami kerugian Rp10 miliar.
Jessica Iskandar kemudian melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Terlapor dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Saat ini, pihak Jessica Iskandar sudah menyerahkan bukti dari keterangan saksi yang disebut ikut menikmati uang yang diduga hasil penggelapan dari Steven.