Suara.com - Artis Jessica Iskandar atau Jedar mengadukan salah satu penyidik Ditreskrimum Polda Bali ke Divisi Propam Polri pada 1 September. Sepekan kemudian, dia mendapat tanggapan dari Polda Bali.
Lewat surat resmi, Ditreskrimum Polda Bali menerangkan bahwa mobil Jessica Iskandar yang disita saat ini sedang dipinjamkan ke pihak lain.
"Di surat itu, Polda Bali menjawab informasi dan klarifikasi dari pihak kami. Dikatakan bahwa mobil B 73 DAR milik klien kami telah dipinjam pakaikan terhadap seseorang berinisial IKS," kata Rolland E. Potu selaku kuasa hukum Jessica Iskandar di gedung Divisi Propam Polri, Senin (12/9/2022).
Tahu mobilnya dipinjamkan ke pihak lain, Jessica Iskandar makin meradang. Sebab, dia sebagai pemilik mobil tak pernah diberi tahu sebelumnya soal peminjaman tersebut.
Baca Juga: Laporkan Penyidik Polda Bali, Jessica Iskandar dan Suami Datangi Gedung Divisi Propam Polri
"Di sini kami sesalkan. Harusnya klien kami diinformasikan bahwa mobil itu dipinjam pakaikan seseorang," ujar Rolland.
Apalagi sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Bali diduga melakukan penyitaan terhadap mobil Jessica Iskandar tanpa prosedur resmi.
"Harus diingat, ngambil di situ ada di pekarangan rumah klien kami," kata Rolland.
Terkait tindakan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali meminjamkan mobil sitaan ke orang lain, Jessica Iskandar bersama Rolland berencana mengambil langkah tegas.
"Yang pasti, kami akan melakukan upaya hukum lebih lanjut terkait ini," kata Rolland.
Baca Juga: 10 Gaya Artis di Pesta Ultah Ketua MPR Bambang Soesatyo, Gaun Krisdayanti Beda Dari yang Lain
Sebelumnya, Jessica Iskandar melaporkan salah satu penyidik Ditreskrimum Polda Bali berinisial FAA ke Divisi Propam Polri atas dugaan menjalankan tugas tidak sesuai prosedur.
Laporan Jessica Iskandar yang masuk sejak 1 September 2022 kini sudah ditangani Karowassidik Bareskrim Polri.