Laporkan Penyidik Polda Bali, Jessica Iskandar dan Suami Datangi Gedung Divisi Propam Polri

Senin, 12 September 2022 | 16:15 WIB
Laporkan Penyidik Polda Bali, Jessica Iskandar dan Suami Datangi Gedung Divisi Propam Polri
Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag didampingi pengacaranya, Rolland E Potu mendatangi Gedung Divisi Propam di Polri Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022). Kedatangan Jessica terkait pengaduannya terhadap penyidik Polda Bali, yang ia laporkan pada 1 September 2022. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jessica Iskandar mendatangi Gedung Divisi Propam Polri, Senin (12/9/2022). Tak sendiri, Jessica didampingi sang suami, Vincent Verhaag beserta tim kuasa hukum.

Pantauan dari lokasi, Jessica Iskandar terlihat mengenakan baju abu-abu dengan bawahan bermotif kotak-kotak. Perempuan 34 tahun ini berjalan sambil menggandeng Vincent Verhaag yang memakai batik lengan panjang serta bawahan warna krem.

Sempat masuk sebentar ke gedung Divisi Propam Polri, Jessica Iskandar lewat kuasa hukumnya Rolland E Potu kemudian menjelaskan maksud kedatangan mereka hari ini.

"Kami telah mengadukan di Divpropam Polri terkait sikap tidak profesional dan arogansi penyidik Ditreskrimum Polda Bali berinisial FAA," ujar Rolland E Potu.

Baca Juga: 10 Gaya Artis di Pesta Ultah Ketua MPR Bambang Soesatyo, Gaun Krisdayanti Beda Dari yang Lain

Rolland kemudian menerangkan bahwa Jessica Iskandar sempat dilaporkan oleh seseorang yang tidak ia sebutkan identitasnya ke Polda Bali.

Buntut laporan tersebut, penyidik dari Ditreskrimum Polda Bali mendatangi kediaman Jessica Iskandar di Bali untuk melakukan penyitaan mobil ibu satu anak itu.

Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag didampingi pengacaranya, Rolland E Potu mendatangi Gedung Divisi Propam di Polri Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022). Kedatangan Jessica terkait pengaduannya terhadap penyidik Polda Bali, yang ia laporkan pada 1 September 2022. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag didampingi pengacaranya, Rolland E Potu mendatangi Gedung Divisi Propam di Polri Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022). Kedatangan Jessica terkait pengaduannya terhadap penyidik Polda Bali, yang ia laporkan pada 1 September 2022. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

"Pada tanggal 7 Juni, penyidik Ditreskrimum Polda Bali mendatangi rumah klien kami di Denpasar, Bali dengan meminta Toyota Alphard B 73 DAR, untuk diamankan bahasanya," ucap Rolland mengungkap.

Menurut Rolland, saat melakukan penyitaan, penyidik dari Polda Bali menjalankan tugas tidak sesuai prosedur.

"Di situ kami cuma diberi surat tanda penerimaan dan tidak ada sprinsita (Surat Perintah Penyitaan)," imbuh pengacara Jessica Iskandar.

Baca Juga: Terlapor Kasus Penipuan Rp 10 M Menghilang, Jessica Iskandar Ngamuk: Jangan Harap Bisa Kabur Begitu Saja!

"Harusnya mengambil barang bukti itu didahului sprinsita, dan itu dilakukan di rangkaian penyidikan, bukan penyelidikan. Di sini hanya berdasarkan surat perintah lidik," kata Rollad melanjutkan.

Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag didampingi pengacaranya, Rolland E Potu mendatangi Gedung Divisi Propam di Polri Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022). Kedatangan Jessica terkait pengaduannya terhadap penyidik Polda Bali, yang ia laporkan pada 1 September 2022. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag didampingi pengacaranya, Rolland E Potu mendatangi Gedung Divisi Propam di Polri Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022). Kedatangan Jessica terkait pengaduannya terhadap penyidik Polda Bali, yang ia laporkan pada 1 September 2022. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Jessica Iskandar sendiri sudah meminta kejelasan terkait maksud pengamanan mobil dengan menyurati Ditreskrimum Polda Bali pada 22 Agustus 2022.

Namun menurut Rolland, surat kiriman Jessica Iskandar tidak mendapat tanggapan dari Ditreskrimum Polda Bali sampai tujuh hari lamanya.

Hal itu lah yang kemudian mendorong Jessica Iskandar mengadukan penyidik Ditreskrimum Polda Bali ke Divisi Propam Polri pada 1 September 2022.

"Kami memohon adanya due process of law. Penegakan hukum harus adil dan tidak memihak," tegas Rolland E. Potu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI