Suara.com - Jessica Iskandar mendatangi Gedung Divisi Propam Polri, Senin (12/9/2022). Tak sendiri, Jessica didampingi sang suami, Vincent Verhaag beserta tim kuasa hukum.
Pantauan dari lokasi, Jessica Iskandar terlihat mengenakan baju abu-abu dengan bawahan bermotif kotak-kotak. Perempuan 34 tahun ini berjalan sambil menggandeng Vincent Verhaag yang memakai batik lengan panjang serta bawahan warna krem.
Sempat masuk sebentar ke gedung Divisi Propam Polri, Jessica Iskandar lewat kuasa hukumnya Rolland E Potu kemudian menjelaskan maksud kedatangan mereka hari ini.
"Kami telah mengadukan di Divpropam Polri terkait sikap tidak profesional dan arogansi penyidik Ditreskrimum Polda Bali berinisial FAA," ujar Rolland E Potu.
Baca Juga: 10 Gaya Artis di Pesta Ultah Ketua MPR Bambang Soesatyo, Gaun Krisdayanti Beda Dari yang Lain
Rolland kemudian menerangkan bahwa Jessica Iskandar sempat dilaporkan oleh seseorang yang tidak ia sebutkan identitasnya ke Polda Bali.
Buntut laporan tersebut, penyidik dari Ditreskrimum Polda Bali mendatangi kediaman Jessica Iskandar di Bali untuk melakukan penyitaan mobil ibu satu anak itu.
"Pada tanggal 7 Juni, penyidik Ditreskrimum Polda Bali mendatangi rumah klien kami di Denpasar, Bali dengan meminta Toyota Alphard B 73 DAR, untuk diamankan bahasanya," ucap Rolland mengungkap.
Menurut Rolland, saat melakukan penyitaan, penyidik dari Polda Bali menjalankan tugas tidak sesuai prosedur.
"Di situ kami cuma diberi surat tanda penerimaan dan tidak ada sprinsita (Surat Perintah Penyitaan)," imbuh pengacara Jessica Iskandar.
"Harusnya mengambil barang bukti itu didahului sprinsita, dan itu dilakukan di rangkaian penyidikan, bukan penyelidikan. Di sini hanya berdasarkan surat perintah lidik," kata Rollad melanjutkan.
Jessica Iskandar sendiri sudah meminta kejelasan terkait maksud pengamanan mobil dengan menyurati Ditreskrimum Polda Bali pada 22 Agustus 2022.
Namun menurut Rolland, surat kiriman Jessica Iskandar tidak mendapat tanggapan dari Ditreskrimum Polda Bali sampai tujuh hari lamanya.
Hal itu lah yang kemudian mendorong Jessica Iskandar mengadukan penyidik Ditreskrimum Polda Bali ke Divisi Propam Polri pada 1 September 2022.
"Kami memohon adanya due process of law. Penegakan hukum harus adil dan tidak memihak," tegas Rolland E. Potu.