Atta Halilintar Hapus Konten Bareng Dukun, Mamah Dedeh Mendukung: Dia Sangat Tahu Apa yang Harus Dilakukan

Yazir Farouk Suara.Com
Senin, 12 September 2022 | 12:07 WIB
Atta Halilintar Hapus Konten Bareng Dukun, Mamah Dedeh Mendukung: Dia Sangat Tahu Apa yang Harus Dilakukan
Mamah Dedeh [Youtube/Indosiar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pendakwah Mamah Dedeh menilai keputusan Atta Halilintar menghapus konten podcast bersama perwakilan dukun Indonesia serta pengacaranya, Firdaus Oiwobo adalah hal paling tepat.

"Karena Atta sangat tahu mana yang harus dia lakukan," kata Mamah Dedeh dikutip dari Youtube KH Infotaiment, Senin (12/9/2022).

Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah di FYP (YouTube/Fyp Trans7)
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah di FYP (YouTube/Fyp Trans7)

Wawancara ini dilakukan usai Mamah Dedeh hadiri acara ulang tahun anak Krisdayanti, Amora. Saat ditanya apakah di dalam sempat bertemu Atta dan mendengar ceritanya ihwal persoalannya dengan para dukun, dia menolak berkomentar.

"Mamah rasa tidak ada komentar," ujar Mamah Dedeh.

Baca Juga: Dipolisikan Firdaus Oiwobo Gegara Hapus Podcast dan Hina Dukun, Atta Halilintar Buka Suara

Atta Halilintar sebelumnya memang mengundang perwakilan dukun Indonesia datang ke podcastnya. Di momen itu, mereka membahas banyak hal.

Firdaus Oiwobo dan Gus Irfan melaporkan Atta Halilintar dan Gus Miftah di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (10/9/2022). [Rena Pangesti/Suara.com]
Firdaus Oiwobo dan Gus Irfan melaporkan Atta Halilintar dan Gus Miftah di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (10/9/2022). [Rena Pangesti/Suara.com]

Belakangan, Atta Halilintar putuskan untuk menghapus video tersebut. Alasannya, dia menilai konten mereka tak ada nilai edukasi untuk masyarakat.

Buntut keputusan tersebut, Atta Halilintar dilaporkan Firdaus ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Bukan cuma Atta Halilintar, Gus Miftah juga turut dilaporkan.

"Alhamdulillah laporan hari ini diterima terkait dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat 3 Junto pasal 45. Isinya mengenai fitnah dan penghinaan di media sosial," kata Firdaus Oiwobo usai membuat laporan.

Baca Juga: Ketabahan Dewi Lestari Ditinggal Suami, Baim Wong Dituding Jualan Kesedihan

Firdaus Oiwobo mengatakan, terkait pasal tersebut, Atta Halilintar dan Gus Miftah bisa terancam empat tahun pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI