Farhat Abbas Anggap Ferdy Sambo Pahlawan Usai Bunuh Brigadir J, Kok Bisa?

Minggu, 11 September 2022 | 18:59 WIB
Farhat Abbas Anggap Ferdy Sambo Pahlawan Usai Bunuh Brigadir J, Kok Bisa?
Farhat Abbas daftarkan Pandai ke KPU RI, Senin (1/8/2022). [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Farhat Abbas ikut berkomentar soal dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Hadir di kanal YouTube Uya Kuya TV pada 10 September 2022, Uya Kuya memberikan pendapat lain dengan menganggap Ferdy Sambo sebagai pahlawan.

Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]

"Saya menganggap Sambo ini pahlawan, pahlawan penegak hukum di kepolisian," ujar Farhat Abbas ke Uya Kuya.

Farhat Abbas kemudian menerangkan alasan dirinya menganggap Ferdy Sambo sebagai pahlawan. Ia berkeyakinan bahwa Brigadir J selaku ajudan sudah mengkhianati atasannya lewat hubungan gelap bersama Putri Candrawathi.

Baca Juga: Akhirnya Terkuak, Bripka Ricky Beberkan Adegan Putri Candrawathi Bersama Kuat Ma'ruf Saat di Magelang

"Jadi ini contoh yang baik. Kalau orang jadi ajudan, orang sudah jadi kepercayaan, jangan jadi pengkhianat," terang Farhat Abbas.

Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga saaat menunjukan foto jenazah Brigadir J. (Suara.com/M Yasir)
Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga saaat menunjukan foto jenazah Brigadir J. (Suara.com/M Yasir)

Farhat Abbas juga mengacu ke ketentuan hukum Islam soal sanksi hukuman mati bagi tindak perzinaan yang ia yakini dilakukan Brigadir J bersama Putri Candrawathi 

"Ini bukan menyangkut masyarakat, karena normal dalam Islam itu kalau orang berzina itu dibunuh," papar Farhat Abbas.

Oleh karenanya, Farhat Abbas menyimpulkan bahwa Ferdy Sambo dijadikan tersangka akibat Indonesia memakai hukum positif yang menentang segala macam bentuk pembunuhan.

"Hukum positif kita itu tidak membuat untuk dibunuh," kata Farhat Abbas.

Baca Juga: Rekam Jejak Brigjen Benny Ali, Telah Bebas dari Patsus

Farhat Abbas juga berasumsi bahwa Ferdy Sambo harusnya tidak dikenakan pasal pembunuhan berencana atas dugaan membunuh Brigadir J.

"Menurut saya, ini bukan pembunuhan berencana, tapi perencanaan perselingkuhan yang gagal sehingga menyebabkan kematian pada penyelingkuh tersebut," tegas Farhat Abbas.

Pihak kepolisian sendiri sampai saat ini belum mengungkap motif pembunuhan Brigadir J yang diduga dilakukan Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI