Suara.com - Meninggalnya sang Ratu Elizabeth II membuat anak-anak Pangeran Harry dan Meghan Markle secara teknis mendapat gelar pangeran dan putri.
Sehingga penyebutannya sekarang, jika dengan gelar, menjadi Pangeran Archie Mountbatten-Windsor dan Putri Lilibet Mountbatten-Windsor.
Sebelum ini, kedua anak Duke of Sussex dan Duchess of Sussex ini belum mendapat gelar, lapor The Guardian.
Di bawah protokol yang ditetapkan oleh Raja George V pada 1917 silam, anak dan cucu raja akan memiliki hak otomatis atas gelar HRH dan pengaran atau putri.
Baca Juga: Urutan Pewaris Takhta Kerajaan Inggris Usai Ratu Elizabeth II Wafat, Pangeran Harry Urutan Kelima
Namun, Meghan Markle berharap putranya akan mendapatkannya setelah Charles naik takhta, mengingat Archie merupakan cucu langsung dari seorang raja.
Alasan Meghan menginginkannya didasari oleh adanya pengamanan untuk seorang pangeran.
"Jika itu berarti dia (Archie) akan aman, maka tentu saja (berharap mendapatkannya)," kata Meghan ketika diwawancara oleh Oprah Winfrey tahun lalu, dikutip dari The Guardian.
Meghan mengaku sempat terkejut ketika diberitahu bahwa Archie tidak akan mendapat perlindungan polisi atau keamanan karena tidak memiliki gelar.
Diketahui, pada Kamis (8/9/2022) malam, keluarga kerajaan mengeluarkan pernyataan bahwa Ratu Elizabeth II sedang dalam pengawasan medis di Istana Balmoral sebelum akhirnya meninggal dunia,
Baca Juga: Naik Takhta, Raja Charles III Lanjutkan Kepemimpinan Kerajaan Inggris
Sang Ratu telah merupakan penguasa terlama di Kerajaan Inggris, yakni selama 70 tahun. Ia meninggal di usia 96 tahun.