Lepas Jilbab saat Bebas Penjara, Seperti Ini 4 Penampilan Eks Jaksa Pinangki

Ismail Suara.Com
Rabu, 07 September 2022 | 14:57 WIB
Lepas Jilbab saat Bebas Penjara, Seperti Ini 4 Penampilan Eks Jaksa Pinangki
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1/2021). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari telah resmi menghirup udara bebas. Dia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang, setelah mendapatkan program bebas bersyarat, Selasa (6/9/2022) kemarin.

Terpidana kasus korupsi mulai menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Tangerang setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada Senin, 2 Agustus 2021 lalu. Bila dihitung-hitung Pinangki hanya menjalani pidana penjara selama satu tahun lebih. Hal ini tidak sesuai dengan vonis majelis hakim tingkat banding yang menghukum Pinangki dengan pidana empat tahun penjara.

Terlepas dari bebasnya Pinangki, warganet fokus ke penampilanya saat bebas dari penjara. Dia sudah tidak lagi menggunakan jilbab. Berbeda ketika dia menjalani persidangan kasus korupsinya yang terlihat menutup rambutnya dengan menggunakan jilbab.

Seperti apa penampilan mantan jaksa tersebut saat menjadi jaksa, ditetapkan sebagai tersangka, hingga diputus 4 tahun penjara? Berikut rangkumannya.

Baca Juga: Sederet Napi Korupsi Bebas Serentak, Ini Beda Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat

1. Saat menjadi seorang Jaksa, Pinangki terlihat anggun. Bahkan kecantikan nampak terlihat saat menggunakan seragam atau baju sehari-hari. Bahkan pakaian yang digunakan terlihat modis.

Fakta Jaksa Pinangki, tersangka dugaan tindak pidana korupsi. (Ist & Facebook Pinangki Sirnamalasari
Penampilan Eks Jaksa Pinangki (Ist & Facebook Pinangki Sirnamalasari

2.  Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung di tahun 2020 lalu. Dia ditahan terkait kasus suap Djoko Tjandra dan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat ditahan dan menjalani pemeriksaan penyidik, penampilan Pinangki terlihat memakai kacamata, berambut pendek, dan memakai rompi pink. Tangan Pinangki saat itu tampak terborgol. Disitu Aura kecantikannya masih terlihat.

Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020).  [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Penampilan Eks Jaksa Pinangki [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

3. Saat menjalani sidang pertama Pinangki membuat heboh. Dia nampak menggunakan busana muslimah bercorak kotak-kotak dengan warna merah muda dan hijau dipadu dengan kerudung pink. Pinangki juga mengenakan masker ditambah face shield. Alas kakinya, Pinangki mengenakan high heels warna hitam mengkilat.

Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Penampilan Eks Jaksa Pinangki[Suara.com/Angga Budhiyanto]

4. Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu mendapat program Pembebasan Bersyarat (PB). Saat keluar penampilannya berubah. Jilbab yang digunakan saat menjalani persidang kasus korupsi sudah tidak dikenakannya lagi. Dia hanya mengenakan kemeja hitam dengan corak putih-putih. Rambutnya pun dibiarkan terurai. 

Penampilan terbaru eks jaksa Pinangki Sirna Malasari saat mendapat bebas bersyarat dari Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang, Selasa (6/9/2022). [Dok. Istimewa]
Penampilan Eks Jaksa Pinangki [Dok. Istimewa]

Demikian penampilan Pinangki yang sudah bebas dari penjara. Meski demikian dia masih diwajibkan menjalani bimbingan  dengan menjalani wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan, Jalan Moch Kahfi, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Baca Juga: 10 Nama Koruptor yang Bebas Bersyarat dalam Sehari, Apa Saja 'Dosa' Korupsi Mereka?

Dia dijadwalkan akan menjalani wajib lapor perdana ke Bapas Jakarta Selatan pada Kamis (8/9/2022) pagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI