Dilaporkan Bos MS Glow, Nikita Mirzani Kena Pasal Berlapis

Rabu, 07 September 2022 | 14:55 WIB
Dilaporkan Bos MS Glow, Nikita Mirzani Kena Pasal Berlapis
Nikita Mirzani [podcast Dodit Mulyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nikita Mirzani selaku pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 dikenakan pasal berlapis dalam laporan bos MS Glow, Shandy Purnamasari.

Disebutkan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari. [Instagram]
Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari. [Instagram]

"Ancaman hukuman penjaranya maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 750 juta," ujar Kombes Nurul Azizah, Rabu (7/9/2022).

Kombes Nurul Azizah kemudian berkata bahwa Nikita Mirzani juga dikenakan Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 36 UU ITE.

Baca Juga: Nikita Mirzani Gabung Ormas PP, Netizen Tuduh Cari Bekingan

"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar," tutur Kombes Nurul Azizah.

Nikita Mirzani [Instagram]
Nikita Mirzani [Instagram]

Terakhir, Kombes Nurul Azizah menyebut Nikita Mirzani dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.

"Untuk Pasal 310 KUHP, ancaman hukuman penjaranya maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp4.500. Kemudian untuk Pasal 311 KUHP, ancaman hukuman penjaranya maksimal 4 tahun," ucap Kombes Nurul Azizah.

Sebelumnya diberitakan, Bos MS Glow, Shandy Purnamasari melaporkan Nikita Mirzani selaku pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172. Laporan diterima Bareskrim Polri pada 31 Maret 2022.

Dalam laporannya, Shandy Purnamasari mengadukan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Fuji Disebut Takut dan Canggung Ketemu Ashanty Usai Video Dicuekin Viral, Benarkah?

"Pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP dan SP selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022," terang Kombes Nurul Azizah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI