Shandy Purnamasari Polisikan Nikita Mirzani dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Rabu, 07 September 2022 | 13:12 WIB
Shandy Purnamasari Polisikan Nikita Mirzani dalam Kasus Pencemaran Nama Baik
Kolase foto Nikita Mirzani bersama Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terakhir, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 310 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan bulan dan denda maksimal Rp4.500 dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI