Suara.com - Band Nirvana telah memenangkan gugatan atas sampul album mereka, Nevermind, yang memperlihatkan foto seorang bayi tanpa mengenakan apa pun sedang berenang dan meraih satu lembar uang.
Foto tersebut digugat oleh Spencer Elden (31), bayi yang menjadi sampel album yang dirilis pada 1991 tersebut, atas pornografi anak. Namun, gugatan itu ditolak oleh Hakim Distrik Fernando Olgun pada Senin (5/9/2022).
"Singkatnya, karena tidak terbantahkan bahwa (Elden) tidak mengajukan keluhannya dalam waktu 10 tahun setelah ia menemukan pelanggaran (pornografi anak), pengadilan menyimpulkan bahwa klaimnya tidak tepat waktu," tulis sang hakim, dikutip dari People.
Pengacara Nirvana, Bert Deixler, pun mengaku bahagia karena karena band dengan vokalis mendiang Curt Cobain itu memenangkan gugatan, yang menurutnya kesimpulannya adil.
Baca Juga: Bayi di Sampul Album Nevermind Gugat Nirvana, Tuntut Rp 2,1 M
Sementara pengacara Elden, Margaret Mabie, mengatakan bahwa pengorbanan kliennya ketika masih kecil akan tetap bertahan.
"Dia akan berulang kali menjadi korban selama sampul Nevermind terus didistribusikan," kata Marbie.
Elden pertama kali mengajukan gugatan terhadap anggota Nirvana yang masih hidup, yakni Dave Grohl dan Krist Novoselic, dan fotografer album tersebut Kirk Weddle pada Agustus 2021.
Dia mengklaim bahwa wali hukumnya tidak pernah menyetujui gabarnya digunakan untuk smapul album dan meminta ganti rugi sebesar US$150.000 (Rp2,2 miliar), bersama dengan biaya pengacara.
Elden juga menuduh para anggota Nirvana melindunginya dari pornografi anak, dan dia mengklaim bahwa tubuh telanjangnya di sampul album terkenal menyebabkan dirinya mengalami "kerusakan seumur hidup".
Baca Juga: Soal Peluru Nyasar di Nirvana Residence, TNI AU Ajak Warga Berembuk