Suara.com - Roby Geisha menghadapi sidang putusan atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang digelar hari ini, Senin (5/9/2022) secara online.
Roby Geisha diwakili pengacaranya, Rustandi Senjaya di PN Jakarta Selatan. Sementara musisi 36 tahun itu berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
"Hari ini baru saja sidang untuk putusan Roby. (Vonisnya) selama dua tahun penjara," kata Rustandi Senjaya di PN Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).
Roby Geisha menerima putusan vonis secara lapang dada. Ia pun tidak mau mengajukan banding dan siap menjalani hukuman.
Baca Juga: Rehabilitasi Ditolak, Roby Geisha Sakau di Penjara?
"Roby secara gentle mengakui kesalahan. Jadi, apapun itu keputusan, ia menerimanya," kata pengacara Roby Geisha.
Bagi Roby Geisha, hukumannya ini sebagai penebusan kesalahan. Ia sadar kesalahan karena narkoba sudah berulang kali terjadi.
"Saat ketemu langsung dia bilang 'ini kebodohan saya'. Dia juga bilang kalau ini adalah tamparan paling keras dari Tuhan agar hidupnya lebih baik lagi," ujar Rustandi Senjaya.
Meski harus menghadapi hukuman, Roby Geisha bersyukur keluarga tidak meninggalkannya. Salah satu personel Geisha pun sempat bertanya keadaan sang gitaris kepada pengacara.
"Salah satu player WhatsApp saya, tapi kalau datang atau tidak, saya kurang tahu," kata Rustandi.
Sebagai informasi, Roby Geisha sudah tiga kali diciduk atas kasus narkoba. Terakhir, lelaki bernama lengkap Roby Satria ditangkap pada 19 Maret 2022 bersama asistennya, AJ.
Baca Juga: Kasus Ganja, Roby Geisha Divonis 2 Tahun Penjara
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 8 gram dari hasil penggeledahan.