Suara.com - Roby Geisha ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Maret 2022. Enam bulan setelah penangkapannya, gitaris band Geisha itu pun menghadapi vonis.
Lelaki bernama lengkap Roby Satria ini divonis dua tahun penjara. Dengan lapang dada, ia yang kini mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur tidak mengajukan banding.
"Dia sudah diputus dua tahun penjara," kata pengacara Roby Geisha, Rustandi Senjaya di PN Jakarta Selatan pada Senin (5/9/2022).
Roby Geisha sebenarnya sudah mengajukan rehabilitasi. Namun sejak ia diamankan, pengajuan tersebut ditolak.
Baca Juga: Kasus Ganja, Roby Geisha Divonis 2 Tahun Penjara
"Sejak di Polres Jakarta Selatan sudah ajukan rehabilitasi, tapi ditolak. Sehingga saat P21, sidang perdana, Roby sudah dibawa ke Cipinang," ujar Rustandi Senjaya.
Dengan keberadaan Roby Geisha di Rutan Cipinang, apakah sang musisi mengalami sakau? Mengingat hal ini bisa terjadi pada pecandu.
"Kalau Roby, sakau sih nggak," kata Rustandi.
Untuk mendapat perawatan atas ketergantungan narkoba, pengacara Roby Geisha akan mengajukan rehabilitasi di penjara. Sebab bagaimanapun musisi 36 tahun itu butuh pengobatan.
"Pengobatan, mungkin kami akan berkoordinasi dengan pihak rutan untuk pengajuan rehablitasi di rutan," ujarnya.
Baca Juga: 8 Artis yang Ditangkap Karena Narkoba Sepanjang 2022, Terbaru Gary Iskak
Sementara itu mengenai kondisi Roby Geisha, Rustandi mengatakan kliennya itu jadi lebih religius. "Dalam arti dia sadar ini adalah kesalahannya," kata Rustandi.
Perubahan lain yang terjadi pada diri Roby Geisha adalah penampilannya. Ia lebih gemuk dari sebelum masuk ke penjara.
"(Lebih gemuk) Ya karena di sana kan makan tidur makan tidur saja," katanya.