Suara.com - Lama tak terdengar kabar, Roby Geisha yang kini ditahan atas kasus narkoba menghadapi sidang putusan. Gitaris band Geisha itu divonis dua tahun penjara.
Sidang putusan Roby Geisha digelar secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sang gitaris berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur dan diwakili pengacaranya di persidangan.
"Hari ini baru saja selesai sidang, Roby diputus dua tahun," kata pengacara Roby Geisha, Rustandi Senjaya di PN Jakarta Selatan pada Senin (5/9/2022).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dua tahun enam bulan. Menurut Rustandi, ada hal yang meringankan hukuman Roby.
Baca Juga: Intip 5 Koleksi Bucket Hat Sultan ala Momo Geisha, Model Biasa Harga Luar Biasa
"Hal yang meringankan adalah kooperatif, dia juga secara fair mengakui kesalahan," ujar dia.
Sementara hal yang memberatkan Roby Geisha harus menjalani hukuman bertahun-tahun, lantaran ini adalah kesalahan yang sama.
Roby Geisha menyatakan tidak akan melakukan banding atas putusan ini.
"Dia mengakui secara fair kalo ini kesalahannya. Dia juga menerima (hukumannya)," ujarnya.
Roby Geisha sudah tiga kali diciduk atas kasus narkoba. Terakhir, lelaki bernama lengkap Roby Satria ditangkap pada 19 Maret 2022.
Baca Juga: Nggak Kalah dari Anak Muda, Ini 10 Gaya Lies Samudra Mertua Momo Geisha
Tidak sendiri, dalam penangkapan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Roby Geisha diamankan bersama asistennya yang berinisial AJ.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 8 gram dari hasil penggeledahan.