Suara.com - Perseteruan Richard Lee dan Kartika Putri kembali memanas di media sosial. Terbaru, dokter kecantikan itu mengkritik pembelaan sang artis terkait produk kosmetik yang mengandung hidrokuinon.
Lewat unggahan di Instagram, dokter Richard Lee menayangkan video Kartika Putri berbicara tentang kandungan hidrokuinon dalam produk kosmetik yang dijual.
![Kartika Putri di postingan Dokter Richard Lee [Instagram/@dr.richardlee_official]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/09/03/89952-kartika-putri.jpg)
"Terkait kasus saya, akhirnya penyidik juga membawa produk tersebut ke BPOM, dan nyatanya hasilnya itu satu persen aja," kata Kartika Putri dikutip dari video unggahan Richard Lee, Sabtu (3/9/2022).
Dokter Richard Lee mempertanyakan pernyataan Kartika Putri yang seolah-olah membenarkan penggunaan hidrokuinon dalam kosmetik.
"Mau 5,7 persen ataupun 1 persen hidrokuinon, tidak boleh diperjualbelikan secara bebas," tulis dokter kelahiran 11 Oktober 1985 tersebut.
![Dokter Richard Lee di kawasan Kuningan, Jakarta (29/8/2022) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/29/89060-dokter-richard-lee-di-kawasan-kuningan-jakarta-2982022-suaracomadiyoga-priyambodo.jpg)
Dokter Richard Lee lantas membandingkan nasibnya dengan penjual kosmetik yang mengandung hidrokuinon. "Skincarenya baik-baik saja? Kenapa nggak ditangkap? Masih lancar jualan sampai sekarang? Sedangkan saya," lanjutnya.
Dokter Richard Lee menyinggung tentang perbedaan kadar hidrokuinon antara hasil pemeriksaan BPOM dan lab.
"Kenapa ada perbedaan angka? 1. Tanggal pemeriksaan beda. 2. Jangan tanya saya, tanya labnya aja, saya cuma baca hasil lab doang, yang jelas labnya tersertifikasi," beber dokter Richard Lee.
Bersama video yang diunggah, dokter lulusan Fakultas Kedokteran, Universitas Sriwijaya itu menyertakan peraturan dari BPOM soal hidrokuinon.
Baca Juga: Setelah Polisikan Richard Lee, Giliran Persatuan Debus di Banten Somasi Pesulap Merah
![Dr Richard Lee saat ditemui usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/09/08/81400-dr-richard-lee-suaracomalfian-winanto.jpg)
Mengacu pada pada Peraturan Kepala Badan POM No. 18 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, penggunaan hidrokuinon dilarang dalam kosmetik.