Suara.com - Dokter Richard Lee dilaporkan Persatuan Debus Banten, sebuah organisasi yang dibawahi Persatuan Seni Budaya Indonesia (PSBI). Laporan yang dibuat di Mabes Polri ini terkait dugaan penghinaan lewat media elektronik.
Ketua Umum PSBI Yangto, mengatakan ada ucapan Ricard Lee yang dianggap melecehkan kesenian debus. Ketika itu, sang dokter kecantikan menyebut, "Bagi kalian yang punya ilmu kebal, ilmu debus debis dan punya ilmu Al hikmah."
"Kita membuat laporan polisi didampingi 4 orang advokat dan 12 organisasi di Provinsi Banten terutama penggiat seni Budaya di Banten," kata Yangto di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (2/8/2022).
Dalam laporannya, Yangto yang didampingi kuasa hukum Maskur akan menjerat Richard Lee dengan pasal penghinaan melalui UU ITE.
Baca Juga: Dianggap Hina Debus, Dokter Richard Lee Diadukan ke Mabes Polri
"Pasal penghinaan, pasal 27 ayat 3. Ancamannya kalau tidak salah paling tinggi 6 tahun (penjara)," kata Maskur.
Sayangnya, laporan Yangto bersama Maskur mendapat penangguhan dari pihak Mabes Polri. Ini karena administrasi yang belum dilegalisir.
Untuk itu dalam waktu beberapa hari ke depan, Yangto bersama Maskur akan kembali mendatangi Mabes Polri untuk melengkapi berkas.
Terkait masalah ini, Richard Lee disebut telah memberikan klarifikasi dan mengaku salah. Namun dalam pernyataannya, lelaki yang berseteru dengan Kartika Putri ini disebut belum meminta maaf.
Baca Juga: Merasa Dilecehkan, Persatuan Debus di Banten Adukan Richard Lee ke Mabes Polri