Suara.com - Olivia Nathania alias Oi telah divonis tiga tahun penjara atas kasus penipuan CPNS bodong. Ada 225 korban dengan total kerugian Rp 9,7 miliar.
Kini para korban kembali mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun jumlahnya berkurang menjadi 179 korban dengan kerugian Rp 8,1 miliar.
Mengerucutnya orang-orang, bukan karena uangnya sudah dikembalikan. Tetapi sudah ikhlas karena lelah dengan proses yang berjalan.
"Tapi kami tidak menutup kemungkinan kepada korban lain menuntut haknya. Karena mereka orang-orang yang tidak punya," kata Desi Hadi Saputri, pengacara korban ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/8/2022).
Baca Juga: Tuntut Ganti Rugi Rp8,1 Miliar ke Olivia Nathania, 179 Korban Ikut Seret Nia Daniaty
Desi Hadi Saputri meluruskan kabar yang menyebut korban meninggal dunia karena kasus ini tidak ada. Nyatanya, lima orang dari orangtua korban penipuan tutup usia.
"Sempat juga di awal dibilang masa sih ada korban yg meninggal? Iya kami pastikan ada," ujar Desi Hadi.
Selain itu korban juga mengalami depresi. "Jadi setiap disebut nama Oi, dia teriak-teriak nggak mau dengar nama Oi," tutur Desi Hadi.
Bukan hanya kondisi mental yang terganggu, keuangan mereka pun jelas mengalami masalah. Sebab orang-orang yang menjadi korban pekerjaannya serabutan.
"Mereka ada yang jadi ojol (pengojek online), bahkan ada yang kehilangan rumah," kata Desi Hadi.
Baca Juga: Nia Daniaty Santai Dituduh Nikmati Uang Haram Hasil Penipuan Anaknya
Untuk itu para korban berharap dengan adanya gugatan ini, uang mereka bisa kembali.
Rencananya, sidang gugatan perdata Olivia Nathania digelar pada Rabu, 7 September 2022. Agendanya mengenai pemeriksaan berkas perkara.