Suara.com - Kasus penipuan yang dilakukan Olivia Nathania menemui babak baru. Para korban tidak mau begitu saja menerima putri Nia Daniaty itu dipenjara.
Kini, setelah gugatan pidana selesai, 179 korban menggugat Olivia Nathania secara perdata. Mereka menuntut pengembalian uang Rp 8,1 miliar.
Gugatan secara perdata resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (29/8/2022) dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.
Tak hanya Olivia Nathania, para korban juga menyeret dua orang lainnya. Mereka adalah sang suami, Rafly Noviyanto Tilaar dan ibunya, Nia Daniaty.
Baca Juga: Nia Daniaty Santai Dituduh Nikmati Uang Haram Hasil Penipuan Anaknya
"Rafly turut diduga menikmati dan turut serta ada di kasus ini," kata Desi Hadi Saputri, pengacara korban ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/8/2022).
Sementara Nia Daniaty, sebagai ibu dari Olivia Nathania tidak menunjukkan iktikad baik kepada para korban.
"Kami seringkali mencoba untuk bertemu, ibu Nia Daniaty juga tahu ada (kasus) ini. Namun tidak ada iktikad dari pihak mereka untuk mengembalikan," kata Desi Hadi Saputri.
Perjuangan para korban untuk mendapatkan haknya bukan tanpa sebab. Ini terkait uang untuk pendaftaran PNS yang didapatkan dari hasil berhutang ke orang lain.
"Hampir 90 persen uang yang dipakai untuk membayar Oi adalah pinjaman. Mereka itu asalnya dari ojol, kerja serabutan," kata rekan Desi Hadi Saputri, Mila yang juga pengacara.
Baca Juga: 5 Fakta Sidang Vonis Olivia Nathania Atas Kasus CPNS Bodong, Korban Histeris
Kasus ini bermula saat Olivia Nathania alias Oi menawarkan orang-orang untuk menjadi PNS pada Desember 2019. Syaratnya, mereka harus menyetor sejumlah uang.
Alih-alih masuk sebagai PNS, uang korban justru raib. Ratusan orang meminta ganti rugi sampai akhirnya melaporkan anak Nia Daniaty ke polisi.
Kini, Oi sudah diputus bersalah atas kasus penipuan. Ia divonis tiga tahun penjara.