Suara.com - Sidang kasus pengancaman dengan terdakwa Medina Zein kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022). Agenda sidang hari ini salah satunya mendengarkan keterangan Wahyu Wibowo sebagai saksi ahli.
Di persidangan, Wahyu mengatakan ucapan yang disampaikan Medina Zein ke Uci Flowdea sebagai korban termasuk kategori pengancaman.
"Dalam kaitannya ini, memang bisa dikatakan ada seseorang yang mengancam orang lain. Karena dia (Medina Zein) mengatakan akan mengirim bom," kata Wahyu.
Dalam keilmuan yang dipahaminya, Wahyu Wibowo menjelaskan ucapan tersebut bisa menimbulkan berbagai efek bagi yang dituju.
Baca Juga: Kangen Berat, Medina Zein Kirim Surat untuk Anak dari Penjara
"Bisa cemas, takut, bisa berani juga," ujar dia.
Sementara itu, suami sekaligus kuasa hukum Medina Zein, Lukman Azhari, mengatakan, apa yang diucapkan saksi ahli hanya menafsirkan. Bukan berarti maksud istrinya benar-benar melakukan pengancaman.
"Kayaknya nggak seperti itu ya. Ahli hanya bilang menafsirkan kalimat saja," kata Lukman.
Namun, terlepas dari kebenaran pengancaman atau tidak, Medina Zein menyesal telah menuliskan hal tersebut untuk Uci. Mewakili sang istri, kejadian ini memberikan banyak pelajaran.
"Ya artinya ini semua pelajaran buat semua pihak. Bahwa segala sesuatu harus berhati-hati," kata Lukman Azhari.
Kasus ini bermula saat Uci Flowdea merasa ditipu saat membeli tas dari Medina Zein. Ia pun melaporkan masalah ini ke Polda Metro Jaya.
Tahu kalau dilaporkan ke polisi, Medina Zein disebut memberikan ancaman kepada Uci Flowdea. Isi pesannya, ia akan mengebom tempat Uci Flowdea.
Uci Flowdea pun tidak tinggal diam. Ia kembali melaporkan Medina Zein dengan kasus ancaman yang dilayangkan seterunya tersebut.