Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jerinx dijatuhi 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta. Ia lantas ditempatkan di Rutan Salemba, Jakarta.
Jerinx sebelumnya juga jadi tersangka atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali pada Juni 2020. Saat itu, IDI mempermasalahkan tulisan Jerinx yang menyebut institusi mereka sebagai kacung WHO.