Suara.com - Komika Mo SIdik mengaku tidak bisa tidur ketika dikirimi somasi pada 2019 lalu. Somasi itu sampai kepadanya karena ia memakai istilah Open Mic tanpa izin ketika menggelar sebuah acara stand up comedy.
Tak hanya sekadar somasi, ia juga dituntut untuk membayar uang sebesar Rp1 miliar karena dianggap menggunakan merk dagang tersebut tanpa izin.
"Kami ingin aman-aman saja. Somasi Rp1 miliar itu terus terang dua (hingga) tiga minggu saya enggak bisa tidur. Boro-boro mau melawak ya. Kalau saya kenanya tahun 2019," tutur Mo Sidik beberapa waktu lalu.
Sebelumnya pada 2013, istilah Open Mic didaftarkan ke Ditjen HAKI Kemenkumham oleh salah satu komedian senior Ramon Papana. Langkah itu akhirnya menuai protes dari sejumlah komika Indonesia.
Lalu siapakah Mo Sidik yang merupakan salah satu korban merek dagang Open Mic? Berikut ulasannya.
Mo Sidik memilki nama lengkap Mohamad Ali Sidik Zamzami. Ia merupakan anak bungsu dari 8 bersaudara yang lahir pada 15 Oktober 1976.
Selain dikenal sebagai stand uo comedian, Mo Sidik juga berprofesi sebagai pengisi suara, presenter dan penyiar radio.
Meski berasal dari Padang Sumatera Barat, Mo Sidik tinggal di Kota Bandung Jawa Barat.
Baca Juga: Kronologi Seteru Komika Indonesia Vs Ramon Papana Soal Paten Open Mic
Karir di dunia entertainment