Suara.com - Pentas komedi tunggal atau stand up comedy di Indonesia berkembang pesat sejak satu dekade terakhir.
Sejumlah komika terus bermunculan dari sejumlaj ajang pencarian bakat stand up comedy. Mereka lantas menjadi terkenal dan meramaikan dunia hiburan di Indonesia.
Namun kini dunia stand up comedy di Indonesia tengah memanas. Tak lagi mengundang tawa, para komika ini justru tengah menempuh jalur hukum.
Pasalnya seorang komika senior di Indonesia yang bernama Ramon Papana mendaftarkan istilah Open Mic ke DIrektorat HAKI Kementerian Hukum dan HAM.
Open Mic sendiri umum digunakan di kalangan stand up comedy, sebagai istilah untuk ajang panggung stand up para komika di berbagai tempat.
Dan karena itulah, sekelompok komika yang tergabung dalam Komunitas Stand Up Comedy menggugat merek dagang Open Mic milik Ramon Papana tersebut ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Bagaimana duduk perkara masalah ini? Berikut ulasannya.
Open Mic sudah didaftarkan sejak 2013
Akar dari permsalahan antara Komunitas Stand Up Comedy dengan Ramon Papana adalah pendaftaran istilah Open Mic sebagai merek dagang ke DItjen HAKi Kementerian Hukum dan HAM.
Dan ternyata pendaftaram istilah Open Mic sebagai merek dagang itu telah dilakukan oleh Ramon Papana sejak 28 Mei 2013 dan resmi tercatat pada 5 Juni 2015 lalu, dengan nomor pendaftaran IDM000477953.