Suara.com - Pentas komedi tunggal atau stand up comedy di Indonesia berkembang pesat sejak satu dekade terakhir.
Sejumlah komika terus bermunculan dari sejumlaj ajang pencarian bakat stand up comedy. Mereka lantas menjadi terkenal dan meramaikan dunia hiburan di Indonesia.
Namun kini dunia stand up comedy di Indonesia tengah memanas. Tak lagi mengundang tawa, para komika ini justru tengah menempuh jalur hukum.
Pasalnya seorang komika senior di Indonesia yang bernama Ramon Papana mendaftarkan istilah Open Mic ke DIrektorat HAKI Kementerian Hukum dan HAM.
Open Mic sendiri umum digunakan di kalangan stand up comedy, sebagai istilah untuk ajang panggung stand up para komika di berbagai tempat.
Dan karena itulah, sekelompok komika yang tergabung dalam Komunitas Stand Up Comedy menggugat merek dagang Open Mic milik Ramon Papana tersebut ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Bagaimana duduk perkara masalah ini? Berikut ulasannya.
Open Mic sudah didaftarkan sejak 2013
Akar dari permsalahan antara Komunitas Stand Up Comedy dengan Ramon Papana adalah pendaftaran istilah Open Mic sebagai merek dagang ke DItjen HAKi Kementerian Hukum dan HAM.
Dan ternyata pendaftaram istilah Open Mic sebagai merek dagang itu telah dilakukan oleh Ramon Papana sejak 28 Mei 2013 dan resmi tercatat pada 5 Juni 2015 lalu, dengan nomor pendaftaran IDM000477953.
Komika resah dengan hak paten Open Mic
Alasan Ramon Papana mendaftarkan istilah Open Mic ke Ditjen HAKI adalah agar dunia stand up comedy di Indonesia lebih berkembang.
Namun kenyataannya langkah tersebut ditentang oleh sejumlah komika yang tergabung dalam Komunitas Stand Up Comedy.
Mereka menilai, pendaftaran Open Mic sebagai merek aging justru malah merugikan pada komika. Presiden Stand Up Indo Adjis Doa Ibu mengatakan, akibat adanya mereka dagang Open Mic, sejumlah komika justru terkena somasi.
"Gemas gitu ya, karena banyak teman-teman yang dikirimi somasi. Padahal ini kan istilah umum," kata Adjis Doa Ibu di Pengadlan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
Paten Open Mic ‘makan korban’
Akibat istilah Open Mic dipatenkan oleh Ramin Papana, sejumlah komika kena getahnya. Salah satunya adalam komika Mo Sidik.
Ia terkena somasi ketika pada 2019 ia menggelar ajang open mic untuk para komika. Tak hanya sekadar somasi, ia juga dituntut Rp1 miliar karena dianggap menggunakan merk dagang tersebut tanpa izin.
Ternyata tak hanya Mo Sidik yang terkena imbas hak paten Open Mic. Komika Pandji Pragiwaksono mengungkap, sejumlah kafe juga dikirimi somasi hingga Rp250 juta akibat mengadakan acara open mic.
Para komika melawan paten Open Mic
Atas dasar hal-hal yang disebutkan di atas, maka pada Kamis lalu (25/8/2022), sejumlah komika yang tergabung dalam Komunitas Stand Up Comedy mengajukan gugatan terhadap merek dagang Open Mic ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Mereka meminta pengadilan untuk membatalkan merek dagang tersebut karena dinilai melanggar Pasal 20 huruf a dan Pasal 21 ayat 3 UU Merek No. 26/2016, karena dilandasi itikad buruk dan mengganggu ketertiban umum.
Bukan hanya Ramon Papana, mereka juga memasukkan Direktorat Merek Ditjen HAKI Kemenkumham sebagai salah satu pihak tergugat, karena dianggap lalai meloloskan pendaftaran merek Open Mic.
Ramon Papana angkat bicara soal gugatan
Sebagai salah satu pihak tergugat, Ramon Papana mengaku tidak mempermasalahkan gugatan yang dilayangkan Komunitas Stand Up Comedy ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Ia mengaku sudah memperkirakan adanya gugatan tersebut sejak mendaftarkan istilah open mic menjadi merek dagang.
"Kalau saya bilang sih nggak apa-apa, sudah saya duga. Saya daftarkan kan sudah 10 tahun yang lalu, selama itu memang saya bebaskan, saya disebutnya kan pelopor stand up Indonesia, banyak murid-murid saya, saya kepingin stand up comedy Indonesia itu berkembang," kata Ramon Papana.
Kontributor : Damayanti Kahyangan