Jual Aset Demi Lunasi Utang Lina, Teddy Pardiyana Tak Terima Jadi Tersangka atas Laporan Rizky Febian

Minggu, 28 Agustus 2022 | 11:10 WIB
Jual Aset Demi Lunasi Utang Lina, Teddy Pardiyana Tak Terima Jadi Tersangka atas Laporan Rizky Febian
Suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Teddy Pardiyana lewat kuasa hukumnya Wati Tresnawati, masih mempertanyakan keputusan penyidik Polda Jabar menjadikan kliennya tersangka.

"Kami masih meragukan terkait bukti permulaan yang cukup," ujar Wati Tresnawati di kanal YouTube Seleb Oncam News, Sabtu (27/8/2022).

Wati Tresnawati menilai, unsur penggelapan yang dituduhkan kepada Teddy Pardiyana tidak benar.

Ia mengaku menjual mobil mendiang Lina Jubaedah karena untuk membayar utang yang bersangkutan.

Baca Juga: Teddy Pardiyana Jadi Tersangka dalam Kasus Penggelapan yang Dilaporkan Rizky Febian

"Kijang Innova itu atas nama almarhumah. Jadi ketika almarhumah meninggal, Pak Teddy menjual untuk membayar utang almarhumah," jelas Wati Tresnawati.

Wati Tresnawati kemudian menerangkan bahwa Lina Jubaedah masih punya utang cukup besar setelah meninggal dunia. Sehingga Teddy Pardiyana terpaksa menjual mobil untuk membayar utang sang istri.

"Kurang lebih Rp 150 juta. Dari penjualan mobil Kijang Innova itu dapat Rp120 juta," tutur Wati Tresnawati.

Sebelumnya diberitakan, Teddy Pardiyana resmi jadi tersangka atas dugaan penggelapan yang dilaporkan Rizky Febian ke Polda Jawa Barat pada Maret 2021.

"Laporan Maret 2021, naik sidik Juni 2021, ini baru saja menetapkan tersangka di bulan sekarang, Agustus 2022," kata Wati Tresnawati.

Baca Juga: Teddy Pardiyana Suami Almarhumah Lina Jubaedah Dituduh Lakukan Penipuan Berkedok Visa

Meski begitu, ada beberapa poin laporan Rizky Febian terhadap Teddy Pardiyana yang tidak dibenarkan penyidik Polda Jawa Barat.

Diantaranya yang berkaitan dengan dugaan penggelapan terhadap uang Rp 5 miliar hingga satu unit rumah kos di Bandung, Jawa Barat.

"Yang Rp 5 miliar sama kosan tidak ada buktinya," ucap Wati Tresnawati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI