Suara.com - Teddy Pardiyana sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tudingan penggelapan yang dilaporkan anak tirinya sendiri, Rizky Febian. Penetapan tersangka itu dilakukan oleh penyidik dari Polda Jawa Barat sejak Senin (22/8/2022).
Informasi itu dibenarkan oleh pengacara Teddy Pardiyana, Wati Tresnawati, saat menggelar konferensi pers secara virtual, Sabtu (27/8/2022) malam.
"Kemarin Senin (22/8/2022) saya mendampingi Pak Teddy di Polda Jabar, untuk menjalani BAP sebagai tersangka," kata Wati Tresnawati.
Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiyana dengan tuduhan penggelapan terkait aset ibunya, almarhumah Lina Jubaeda, yang merupakan istri Teddy, ke Polda Jabar pada Maret 2021. Kemudian naik sidik pada Juni 2021 dan Teddy Pardiyana ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Agustus 2022.
Baca Juga: Teddy Pardiyana Suami Almarhumah Lina Jubaedah Dituduh Lakukan Penipuan Berkedok Visa
Saat membuat laporan, Rizky Febian mempertanyakan soal uang Rp 5 miliar, kos-kosan, dan sebuah mobil Toyota Kijang Inova seharga Rp 120 juta. Namun menurut Wati, yang berjalan dalam kasus ini hanya soal mobil Kijang Inova.
"Jadi kemarin waktu LP (laporan) itu ada dugaan penggelapan aset dan uang Rp5 miliar. Tapi panggilan hanya untuk kasus Kijang Inova. Karena soal uang Rp5 M dan kos-kosan itu tidak ada buktinya," ujar Wati.
Selain tudingan kos-kosan dan uang Rp5 miliar yang tidak terbukti, Wati juga mengaku ragu soal tudingan penggelapan mobil Kijang Inova.
"Rp5 M, kosan tidak ada buktinya. Kijang Inova itu pun kami masih meragukan terkait bukti permulaan yang cukup. Karena apa, karena Kijang Inova itu atas nama almarhumah. Jadi ketika almarhumah meninggal, Pak Teddy menjual untuk membayar utang almarhumah," imbuh Wati.
Baca Juga: Belum Dapat Warisan, Teddy Pardiyana: Lina Jubaedah Belum Tenang