Menurut Pengacara Dukun, Podcast dr Richard Lee Harus Punya Izin dari Dewan Pers

Ferry Noviandi Suara.Com
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 00:10 WIB
Menurut Pengacara Dukun, Podcast dr Richard  Lee Harus Punya Izin dari Dewan Pers
Firdaus Oiwobo (Instagram/@m.firdausoiwobo_official)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Persatuan Dukun se-Indonesia yang diwakili pengacara Firdaus Oiwobo sudah melaporkan Dokter Richard Lee ke Polda Metro Jaya pada 23 Agustus lalu. Dokter Richard dituduh melanggar dua pasal sekaligus, UU ITE Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 A.

Firdaus Oiwobo melaporkan Dokter Richard Lee karena dianggap telah melakukan perbuatan yang merugikan organisasi para dukun dan merugikan anggotanya, khususnya Muhammad Salim Jindan Al Habsyi atau yang mengaku cicit Mbah Priok. Hal itu terjadi ketika Firdaus dan Habib Jindan menjadi tamu di podcast dr Richare Lee dan diunggah pada 17 Agustus 2022.

Memang dari podcast tersebut Firdaus Oiwobo dan Habib Jindan mendapat cemoohan dari masyarakat. Apalagi, Jindan yang mengaku kebal ditembak, tapi menolak dengan berbagai alasan ketika dr Richard Lee menantangnnya ditusuk dengan jarum suntik.

Dukun se-Indonesia juga tak terima dengan tantantang Dokter Richard Lee bagi seluruh dukun yang berani membuktikan bisa kebal ditusuk dengan pisau bedah dan hadiah Rp100 juta.

Baca Juga: Bongkar Sosok Gus Samsudin, Richard Lee Bakal Undang Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa: Supaya Kita Bisa Nilai

Selain melaporkan tindakan Dokter Richard Lee, Firdaus Oiwobo juga mempertanyakan legalitas podcast dokter kecantikan tersebut. Menurutnya, podcast dr Richard seharusnya memiliki izin, layaknya sebuah lembaga penyiaran seperti media massa.

Dokter Richard Lee [Suara.com/Rena Pangesti]
Dokter Richard Lee [Suara.com/Rena Pangesti]

"Seharunya dr RL (dr Richard Lee) ini sebagai media, yang pertama harus punya perusahaan, harus terdaftar di Dewan Pers, ada diklat-diklat dari kemenkominfo, ada sertifikat wartawan sesuai dengan UU 40 thn 1989. Ini podcastnya ada engga?" kata Firdaus Oiwobo mempertanyakan.

Menurut Firdaus Oiwobo, membuat podcast sah-sah saja, selama tidak merugikan pihak tertentu. Namun menurut Firdaus, podcast Dokter Richard Lee hanya ingin membela satu pihak, dalam hal ini Pesulap Merah. Hal ini pun bisa diperkarakan.

"Kan saya bilang, membuat podcast boleh-boleh saja selama tidak menjatuhkan kredibilatas orang. Tapi ketika podcast itu sudah masuk ke arah delik, nah ini yang bahaya. Dia harus menunjukkan hal legalstanding dia, apakah punya PT dan sebagainya," ujar Firdaus Oiwobo.

Firdaus Oiwobo bersama kliennya, Muhammad Salim Jindan Al Habsyi alias Cicit Mbak Priok di podast dr Richard Lee.
Pengacara Persatuan Dukun se-Indonesia, Firdaus Oiwobo bersama kliennya, Muhammad Salim Jindan Al Habsyi alias Cicit Mbah Priok di podcast dr Richard Lee.

Firdaus juga menegaskan dr Richard Lee tidak bisa berlindung di balik alasan bahwa ia bukan sebuah produk jurnalis.

Baca Juga: Ustaz Faizar: Kontradiktif dengan Akidah, Tak Mungkin Ulama Mengaku Dirinya Dukun

"Enggak bisa dong, pewarta itu enggak ada (alasan karena ada) kesepakatan (dengan narasumber)," imbuh Firdaus Oiwobo.

Namun apakah penilaiannya benar, Firdaus menyerahkan kepada pengadilan. "Tapi itu nanti ada penilaian khusus saat gelar perkara. Saksi ahli dipanggil," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI