Sindir Panggilan "Sayang" yang Bocor di Gedung DPR, Hotman Paris Ingatkan RUU KUHP soal Perzinaan

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 11:13 WIB
Sindir Panggilan "Sayang" yang Bocor di Gedung DPR, Hotman Paris Ingatkan RUU KUHP soal Perzinaan
Hotman Paris Hutape (Sumarni/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hotman Paris Hutapea berkomentar soal viralnya panggilan "sayang" yang bocor saat rapat Komisi III DPR RI bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Lewat unggahan di akun Instagram-nya, Hotman Paris menampilkan video detik-detik panggilan sayang itu menggema di rapat.

"Ketahuan? Siapa buaya cinta atau buaya darat?" kata Hotman Paris di akun Instagram-nya, Jumat (26/8/2022).

Hotman Paris tak hanya menyindir soal "buaya darat" dan "buaya cinta" pada para anggota Komisi III DPR RI, pengacara 62 tahun itu juga mengingatkan soal RUU KUHP terkait perzinaan.

Baca Juga: Nilai Tak Tulus Minta Maaf, Hotman Paris Ingin Laporkan Kader Gerindra yang Aniaya Perempuan ke Prabowo

"Makanya Komisi 3 DPR hati hati dengan RUU KUHP yang ada pasal: orangtua bisa lapor polisi apabila anaknya hubungan intim dengan pasangan walau dua-duanya belum ada yang nikah! Aneh!!," ujar Hotman Paris.

Hotman Paris pun mengingatkan jangan sampai RUU KUHP jadi bumerang bagi DPR sendiri. Seraya tertawa, pengacara nyentrik ini pun menyinggung panggilan mesra yang bocor itu.

"Awas jangan sampai buat aturan tapi senjata makan tuan. Haha siapa tuh sayang! Tanyain jam berapa tiba di apartemen?," ucap Hotman Paris.

Kasus Viral yang DIbantu Hotman Paris (Instagram/hotmanparisofficial)
Hotman Paris (Instagram/hotmanparisofficial)

Sekadar informasi, perzinaan diatur dalam bagian keempat Pasal 415, 416 dan 417. Pasal 415 mengatur seseorang yang bersetubuh tanpa status suami dan istri bisa dipidana paling lama satu tahun.

Kemudian, perzinaan tidak akan dilakukan penuntutan tanpa ada pengaduan dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Baca Juga: Iqlima Kim Mau Dimediasi dengan Hotman Paris, Razman Arif Nasution Malah Tak Datang

Pasal 416 menyebutkan, seseorang yang hidup bersama layaknya suami istri terancam dipidana paling lama enam bulan. Seperti pasal 415, tindak pidana ini bisa berlanjut ke penuntutan jika ada laporan dari suami atau istri, orangtua atau anak dari yang bersangkutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI