Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari Isa Zega. Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan keterangan palsu di bawah sumpah atas laporan Nikita Mirzani ini divonis bebas.
Isa Zega mendapat vonis bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (25/8/2022) sore. Mewakili kliennya, pengacara Pitra Romadoni Nasution mengucap syukur.
"Puji Tuhan, klien kami Isa Zega telah divonis bebas," tulis Pitra Romadoni dalam pesannya kepada Suara.com, Kamis (25/8/2022).
Sebagai informasi, kasus bermula saat Isa Zega menjadi korban penganiayaan di Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2022). Berdasarkan informasi dari pelaku, sosok di balik dalang insiden ini adalah Nikita Mirzani.
Baca Juga: Raffi Ahmad dan Irfan Hakim Bongkar Sumber Penghasilan Miliaran Rupiah Nikita Mirzani
Tapi Nikita Mirzani tak terima saat namanya terseret kasus tersebut. Ia pun melaporkan Isa Zega ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan itu diantaranya pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu di persidangan. Atas kasus tersebut, Isa Zega terancam tujuh tahun penjara.
Dalam persidangan, Isa Zega sempat memberikan bantahan soal dirinya lah yang menyebut Nikita Mirzani sebagai dalang penganiayaan.
"Saya tidak pernah bilang beliau (Nikita Mirzani) pelakunya," kata Isa Zega yang hadir secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (13/7/2022).
Isa Zega menekankan, ia bukan menuduh tapi menduga dalang di balik penganiayaan terhadap dirinya adalah Nikita Mirzani.
"Saya mengatakan diduga berdasarkan dari presscon. Ada buktinya yang mulia," ucap Isa Zega meyakini.