Suara.com - Pandji Pragiwaksono mewakili para komika Stand Up Indonesia sudah sempat bertemu Ramon Papana sebelum memutuskan menggugat pembatalan merek Open Mic.
"Saya sempat ngobrol sebenarnya sama dia," ungkap Pandji Pragiwaksono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
Dari pertemuan tersebut, Pandji Pragiwaksono sebenarnya melihat maksud baik Ramon Papana di balik keputusan mendaftarkan Open Mic sebagai merek dagang.
"Katanya sih supaya orang di luar kesenian tidak memanfaatkan," kata Pandji Pragiwaksono.
Baca Juga: Para Komika Dipalak Rp250 Juta hingga Rp1 Miliar Gara-Gara Pakai Merek Open Mic
Namun pada kenyataannya, pendaftaran merek dagang Open Mic malah menyerang para komika sendiri.
"Komika-komika yang kami kagumi dan kami sayangi pada kena dampaknya. Teman saya juga kena Rp 1 miliar. Itu teman saya dompetnya pada gemetaran," tutur Pandji Pragiwaksono.
Dengan tidak adanya itikad baik dari Ramon Papana tentang hal itu, Pandji Pragiwaksono bersama para komika Stand Up Indonesia akhirnya memilih menggugat lewat pengadilan.
"Jadi sebenarnya usaha sudah pernah dilakukan. Ya sangat disayangkan saja," ucap Pandji Pragiwaksono.
Sebelumnya diberitakan, para komika Stand Up Indonesia menggugat Ramon Papana atas pendaftaran merek Open Mic pada 2013.
Baca Juga: Pandji Pragiwaksono dkk Menggugat, Minta Merek Dagang Open Mic yang Dimiliki Ramon Papana Dibatalkan
Mereka menuntut agar Ramon Papana mengembalikan merek dagang Open Mic ke publik.
Para komika Stand Up Indonesia juga menggugat Direktorat Merek Ditjen Kekayaan Intelektual tempat Ramon Papana mendaftarkan Open Mic.
"Pemerintah harus berhati-hati. Jangan sampai begitu banyak barang publik, istilah publik, kesenangan publik dimonopoli dan dibajak oleh satu pihak saja," tegas kuasa hukum para komika Stand Up Indonesia, Panji Prasetyo.