Pandji Pragiwaksono dkk Menggugat, Minta Merek Dagang Open Mic yang Dimiliki Ramon Papana Dibatalkan

Kamis, 25 Agustus 2022 | 13:13 WIB
Pandji Pragiwaksono dkk Menggugat, Minta Merek Dagang Open Mic yang Dimiliki Ramon Papana Dibatalkan
Komunitas Stand Up Indonesia yang diwakili Pandji Pragiwaksono, Ernest Prakasa, Adjis Doaibu, Gilang Bagaskara, Mo Sidik dan lainnya mengajukan gugatan atas merek dagang Open Mic di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah komika ternama Tanah Air dari komunitas Stand Up Indonesia mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). Kehadiran mereka untuk mendaftarkan gugatan pembatalan merek Open Mic.

"Hari ini kami datang ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bersama teman-teman dari perkumpulan Stand Up Indonesia untuk mendaftarkan gugatan pembatalan merek Open Mic," ujar kuasa hukum para komika dari Stand Up Indonesia, Panji Prasetyo.

Panji Prasetyo kemudian menerangkan bahwa para komika keberatan dengan pendaftaran merek dagang Open Mic atas nama Ramon Papana sejak 2013.

"Open Mic ini kan istilah umum yang jamak digunakan di seluruh dunia untuk pertunjukan stand up comedy. Ternyata di Indonesia sudah didaftarkan oleh seseorang pada tahun 2013," kata Panji Prasetyo.

Pendaftaran merek dagang Open Mic makin meresahkan para komika karena Ramon Papana berulang kali minta bayaran dari setiap acara stand up comedy yang memakai nama tersebut.

Ramon Papana yang memiliki hak merek Open Mic. [Instagram]
Ramon Papana yang memiliki hak merek Open Mic. [Instagram]

"Pihak yang mendaftarkan ini mengirimkan somasi ke mana-mana, meminta bayaran untuk setiap acara yang bertajuk open mic," ucap Panji Prasetyo.

"Ada untuk beberapa kafe, mereka minta bayaran sampai Rp250 juta," timpal komika Pandji Pragiwaksono yang ikut datang ke pengadilan.

Sempat didiamkan, para komika Stand Up Indonesia akhirnya habis kesabaran melihat tingkah Ramon Papana.

Komunitas Stand Up Indonesia yang diwakili Pandji Pragiwaksono, Ernest Prakasa, Adjis Doaibu, Gilang Bagaskara, Mo Sidik dan lainnya mengajukan gugatan atas merek dagang Open Mic di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Komunitas Stand Up Indonesia yang diwakili Pandji Pragiwaksono, Ernest Prakasa, Adjis Doaibu, Gilang Bagaskara, Mo Sidik dan lainnya mengajukan gugatan atas merek dagang Open Mic di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

"Akhirnya mereka menghubungi kami dan hari ini datang. Intinya satu, mengajukan gugatan pembatalan merek dan meminta pengadilan untuk mengembalikan merek Open Mic untuk menjadi milik publik," tegas Panji Prasetyo.

Selain Ramon Papana, para komika dari Stand Up Indonesia juga menggugat Direktorat Merek Ditjen Kekayaan Intelektual.

Selain Pandji Pragiwaksono, dalam acara gugatan juga dihadiri komika lain seperti Ernest Prakasa, Adjis Doaibu, Gilang Baskara, Oki Rengga, Mo Sidik, Egi Haw dan lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI