Suara.com - Pengacara Firdaus Oiwobo mengaku sudah resmi melaporkan Dokter Richard Lee ke Polres Metro Jakarta Selatan sebagai perwakilan persatuan dukun se-Indonesia.
"Hari ini kita juga melaporkan saudara Dokter RL dengan dugaan pelanggaran pasal 28 ayat 2 UU ITE dan pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto pasal 45a," katanya melansir dari YouTube Intens Investigasi yang diunggah pada Selasa (23/8/2022).
"Dengan ancaman hukuman empat tahun dan enam tahun," sambungnya lagi.
Menurut Firdaus Oiwobo, Dokter Richard Lee sudah merugian para dukun.
Baca Juga: Heboh Foto Diduga Jennie BLACKPINK dan V BTS Pacaran, Begini Kata Agensi
"Itu karena beliau kami duga telah melakukan perbuatan merugikan organisasi para dukun yah. Dan merugikan anggotanya. Yang bernama Habib Jindan Al-Habsyi," tuturnya.
Firdaus Oiwobo juga mengungkap salah satu video dari Dokter Richard Lee yang dinilai meresahkan.
"Termasuk yang terbaru ini video yang menantang para dukun sakti untuk bersedia ditusuk dengan pisau bedah dengan hadiah Rp 100 juta. Dokter Richard Lee juga diduga menghina kesenian debus dan ilmu al-hikmah yang selama ini kita tahu dalam budaya Islam," terangnya.
"Dia menantang dengan seluruh pemilik ilmu debus dan al-hikmah untuk membuktikan kesaktiannya dengan ditusuk pakai pisau bedah. Ini merupakan dugaan pelecehan terhadap budaya dari salah satu suku di Indonesia," imbuhnya lagi.
Sebagai penutup, Firdaus Oiwobo mengatakan laporannya sudah diterima polisi. Dia juga berharap Dokter Richard Lee kooperatif.
Baca Juga: Beli Kain Kafan dan Keranda Mayat, Irfan Hakim Akui Sempat Deg-degan Beritahu Keluarga
"Alhamdulillah surat laporannya sudah keluar," tandasnya.