Sosok selebgram RM berhasil diamankan oleh Polda Jawa Tengah karena terlibat kasus perjudian jaringan internasional yang beroperasi di Pemalang.
RM ditangkap karena ia memberikan jasa endorse atau promosi judi online melalui media sosial Instagram miliknya. Dalam kasus tersebut, RM mengaku bahwa dirinya dihubungi oleh manajernya yang ada di Bandung untuk mempromosikan bisnis judi online dengan cara membagikan link website bisnis judi di akun Instagramnya.
Lantas, seperti apa fakta-fakta selebgram RM yang diciduk Polda Jawa Tengah karena promosi judi tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1. Bantu Promosikan Judi Online
Baca Juga: Siapa Sosok Selebgram RM? Ditangkap Polda Jateng Usai Promosikan Judi Online
Polda Jawa Tengah menyebut bahwa sindikat judi online di Kabupaten Pemalang menggunakan jasa seorang selebgram berinisial RM untuk mempromosikan situs judi.
RM mengaku sudah terlibat bisnis perjudian sejak bulan Agustus 2021 lalu.
RM sudah menerima pekerjaan mempromosikan situs judi online tersebut pada saat dirinya masih bekerja di Jakarta. Kemudian RM pindah ke Pemalang dan masih melakukan promosi tersebut.
2. Situs Judi Memiliki Server di Luar Negeri
Diketahui, situs judi yang dipromosikan oleh RM memiliki server di dua negara Asia Tenggara.
Baca Juga: Gegara Isu Konsorsium 303 Kaisar Sambo, Kabar Sponsor Judi Online Ramai di Liga 1 Indonesia
RM sendiri kabarnya sudah memasang iklan judi online yang telah berafiliasi di Kamboja dan Bangkok, Thailand.
Kasus tersebut mulai diungkap tersebut bermula pada saat penangkapan sindikat judi online di Purbalingga dan Pemalang.
3. Berawal dari Dihubungi Manajer
Berdasarkan pengakuan dari wanita muda tersebut, keterlibatannya dalam sindikat judi online itu bermula pada saat ia dihubungi oleh sang manajer yang berada di Bandung, Jawa Barat.
RM ditugaskan untuk membagikan situs link melalui akun Instagramnya tersebut.
Meskipun sudah satu tahun membagikan link situs judi online itu, RM sendiri mengaku tidak mengetahui secara detail terkait dengan sistem dan seluk beluk dari judi online tersebut.
4. Terima Uang Sebesar 7 Juta
Berdasarkan kabar yang beredar, RM mengaku mendapatkan uang muka sebesar Rp 7 juta dari sang manajer.
5. Akui Kapok Melakukan Hal Serupa
Penangkapan terhadap RM tersebut membuatnya kapok untuk melakukan hal yang serupa. RM juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.
"Saya kapok pak, janji tidak akan mengulangi lagi," tutur RM dengan suara lirih.
Sebagai informasi, atas perbuatannya tersebut, RM dikenakan Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran akses informasi perjudian di media elektronik.
Tidak hanya itu, RM juga dijerat Pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang kesengajaan memberikan kesempatan perjudian atau turut serta dalam perusahaan perjudian.
Berdasarkan hal tersebut, RM terancam pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa