Peran RM
Saat ditanya mengenai perannya dalam bisnis judi oleh Kapolda, wanita muda tersebut mengaku dirinya dikontak manajernya di Bandung untuk mempromosikan bisnis judi online dengan cara share (membagikan) link website bisnis judi di akun instagramnya.
"Saya sudah terima uang muka endorse saya sebanyak 7 juta. Uang itu saya terima dari Riski, manajer saya. Tugas saya hanya share link saja," ungkap tersangka RM.
RM mengaku dihubungi oleh manajernya yang ada di Bandung untuk mempromosikan bisnis judi online tersebut.
Mengaku Menyesal
Usai diamankan oleh pihak kepolisian, RM mengaku menyesali perbuatannya tersebut. RM juga menuturkan bahwa ia berjanji tidak akan lagi mempromosikan judi online melalui akun media sosialnya.
"Saya kapok pak, janji tidak akan mengulangi lagi," tutur RM dengan suara lirih.
Atas perbuatannya tersebut, selebgram RM dikenakan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran akses informasi perjudian di media elektronik dan pasal 303 ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja memberikan kesempatan perjudian atau turut serta dalam perusahaan perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: Gegara Isu Konsorsium 303 Kaisar Sambo, Kabar Sponsor Judi Online Ramai di Liga 1 Indonesia