Baru-baru ini, selebgram berinisial RM di Pemalang diamankan oleh Polda Jawa Tengah karena tersandung kasus perjudian online jaringan internasional.
Suara.com - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan selebgram RM bertugas mempromosikan bisnis judi online tersebut melalui Instagram. Akun Instagram RM sendiri sudah memiliki 700 ribu followers.
"Seorang selebgram perempuan berinisial RM turut diamankan karena mempromosikan bisnis perjudian online di Pemalang melalui akun Instagramnya," kata Luthfi didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M.Iqbal di Mapolda Jateng pada Senin, (22/8/2022).
Berdasarkan pengakuan dari RM, ia mengaku hanya diminta untuk membagikan link judi online di media sosial Instagramnya. Diketahui, sebagai selebgram RM memang kerap melakukan bisnis promosi (endorse) di akun Instagramnya tersebut.
Baca Juga: Gegara Isu Konsorsium 303 Kaisar Sambo, Kabar Sponsor Judi Online Ramai di Liga 1 Indonesia
Dari hasil mempromosikan link judi onlinenya tersebut, RM mengaku bahwa dirinya sudah menerima uang muka dengan total harga Rp7 juta.
Ia mengaku bahwa yang dilakukan olehnya tersebut hanya pesanan endorse biasa dan tidak mengetahui secara detail mengenai sistem judi online tersebut.
Lantas, siapakah sosok RM tersebut?
RM diketahui merupakan seorang selebgram yang cukup terkenal di Jawa Tengah. RM memiliki sebanyak 700 ribu pengikut atau followers. Judi online tersebut sudah dipromosikan RM sejak tahun 2021 lalu, tepatnya pada bulan Agustus. Pada saat itu, RM masih bekerja di Jakarta.
Pihak kepolisian belum membeberkan siapa nama yang sesungguhnya dari sosok selebgram RM yang ditangkap karena mempromosikan judi online.
Baca Juga: Judi Online Marak di Indonesia, Pengamat Beberkan Fakta Mengejutkan
Namun, diketahui selebgram RM ini berasal dari Pemalang. Saat pindah ke Pemalang, ia masih terus melakukan promosi link judi online melalui akun instagramnya. Warganet yang penasaran dengan sosok RM ini pun mulai mencari-cari dan menggeruduk salah satu akun Instagram selebgram.
Peran RM
Saat ditanya mengenai perannya dalam bisnis judi oleh Kapolda, wanita muda tersebut mengaku dirinya dikontak manajernya di Bandung untuk mempromosikan bisnis judi online dengan cara share (membagikan) link website bisnis judi di akun instagramnya.
"Saya sudah terima uang muka endorse saya sebanyak 7 juta. Uang itu saya terima dari Riski, manajer saya. Tugas saya hanya share link saja," ungkap tersangka RM.
RM mengaku dihubungi oleh manajernya yang ada di Bandung untuk mempromosikan bisnis judi online tersebut.
Mengaku Menyesal
Usai diamankan oleh pihak kepolisian, RM mengaku menyesali perbuatannya tersebut. RM juga menuturkan bahwa ia berjanji tidak akan lagi mempromosikan judi online melalui akun media sosialnya.
"Saya kapok pak, janji tidak akan mengulangi lagi," tutur RM dengan suara lirih.
Atas perbuatannya tersebut, selebgram RM dikenakan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran akses informasi perjudian di media elektronik dan pasal 303 ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja memberikan kesempatan perjudian atau turut serta dalam perusahaan perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa