Selebgram RM Janji Ogah Promosikan Judi Online Lagi Usai Ditangkap: Saya Kapok Pak

Selasa, 23 Agustus 2022 | 17:05 WIB
Selebgram RM Janji Ogah Promosikan Judi Online Lagi Usai Ditangkap: Saya Kapok Pak
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat bertemu tersangka judi seorang selebgram perempuan berinisial RM. [Dok Humas]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang selebgram berinisal RM ditangkap aparat dari Polda Jawa Tengah karena mempromosikan layanan judi internasional. Judi online tersebut beroperasi di Pemalang.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan selebgram RM bertugas mempromosikan bisnis judi online tersebut melalui Instagram. Akun Instagram RM sendiri sudah memiliki 700 ribu followers.

"Seorang selebgram perempuan berinisial RM turut diamankan karena mempromosikan bisnis perjudian online di Pemalang melalui akun Instagramnya," kata Luthfi didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M.Iqbal di Mapolda Jateng pada Senin, (22/8/2022).

Sosok RM sendiri merupakan selebgram yang cukup dikenal di Jawa Tengah. Terkuak fakta jika RM mempromosikan judi online saat masih bekerja di Jakarta setahun lalu.

Baca Juga: Pengepul Judi Online Jenis Togel Diamankan di Kukar: Awalnya dari Laporan Warga

Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online.

"RM mempunyai followers 700 ribu orang. Jumlah yang banyak," ujar dia.

Sementara itu, RM mengaku dikontak manajernya di Bandung untuk mempromosikan bisnis judi online tersebut.

Cara promonya dengan membagikan tautan website bisnis judi di akun instagramnya. Uang muka yang sudah diterima senilai Rp 7 juta.

"Uang itu saya terima dari Riski, manajer saya. Tugas saya hanya share link saja," katanya.

RM pun bejanji tak akan mempromosikan judi online lagi.

Baca Juga: Selebgram RM Diciduk Polda Jateng Soal Promosi Judi, Akun Selebgram Seksi Risa Mustifa Digeruduk Warganet

"Saya kapok pak, janji tidak akan mengulangi lagi," kata RM.

Atas perbuatannya, RM akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI