Suara.com - Terdakwa Medina Zein kembali mendengar keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan saksi Evi Dwi Purnamasari yang mengetahui cerita awal perseteruan Medina Zein dan Marissya Icha.
Dalam sidang, Evi berkata bahwa Marissya Icha memang lebih dulu menyinggung Medina Zein soal dugaan jual beli tas palsu.
"Saya lihat dari Instagram Story Marissya Icha. Dia mempublikasikan artis beli tas palsu dari Medina Zein," ujar Evi.
Baca Juga: Lagi di Penjara, Medina Zein Ungkap Alasan Sampai Dilarikan ke RS
Evi juga melihat perbuatan Marissya Icha memicu aksi saling serang dengan Medina Zein lewat unggahan Instagram Story.
"Ya Medina bilang, itu MI siapa sih ikut-ikut? Padahal nggak ada masalah sama saya," kata Evi.
Cerita Evi dibenarkan Medina Zein. Eks bos kosmetik tersebut bilang kalau dia tak pernah membuat masalah dengan Marissya Icha.
"Intinya yang memulai postingan, awal yang memposting itu Marissya Icha," kata Medina Zein.
Medina Zein juga memastikan bahwa ia dan Marissya Icha tidak saling kenal sebelum tudingan menjual tas mewah palsu beredar di media sosial.
Baca Juga: Nathalie Holscher Makin Intens Beri Perhatian ke Frans Faisal, Kakak Fuji
"Awalnya saya tidak kenal Marissya Icha, tidak tahu juga," ucap Medina Zein.
Medina Zein kemudian menegaskan lagi bahwa Marissya Icha harusnya tidak perlu membuat laporan atas dugaan pencemaran nama baik.
Menurut Medina Zein, berbagai keluhan yang ia bagikan di Instagram Story tidak pernah ditujukan secara khusus kepada Marissya Icha atau pihak mana pun.
"Postingan saya tidak mengarah ke siapa-siapa, hanya memposting dari DM media sosial," kata Medina Zein.
Marissya Icha melaporkan Medina Zein pada September 2021 atas dugaan pencemaran nama baik. Ia merasa dihina oleh istri Lukman Azhari di media sosial.
Atas laporan Marissya Icha, Medina Zein resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2021. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Saat ini, kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Medina Zein mulai disidangkan.