Gugat Kemenkumham, Ayah Atta Halilintar Tak Rela Merek Gen Halilintar Dipakai Orang Lain

Senin, 22 Agustus 2022 | 13:45 WIB
Gugat Kemenkumham, Ayah Atta Halilintar Tak Rela Merek Gen Halilintar Dipakai Orang Lain
Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid. [Ist/YouTube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid menjelaskan alasan menggugat Ditjen Kekayaan Intelektual yang bekerja di bawah naungan Kemenkumham.

kuasa hukum Anofial, Brahmono Jati menjelaskan, kliennya ingin mempertahankan merek Gen Halilintar agar tak jatuh ke tangan orang lain.

Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid. (Instagram/halilintarasmid)
Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid. (Instagram/halilintarasmid)

"Langkah klien saya ini dalam rangka untuk mempertahankan merek," ujar Brahmono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).

Dijelaskan sebelumnya oleh Brahmono Jati, ada pihak lain yang lebih dulu mendaftarkan merek Gen Halilintar ke Ditjen Kekayaan Intelektual.

Baca Juga: Ayah Gen Halilintar Tak Hadiri Sidang Kasus Sengketa Merek Gen Halilintar

Sehingga saat Halilintar Anofial Asmid mengajukan pendaftaran merek Gen Halilintar, Ditjen Kekayaan Intelektual menolak permohonannya.

Gen Halilintar (Intagram/@genhalilintar)
Gen Halilintar (Intagram/@genhalilintar)

"Jadi sudah ada yang daftar lebih dulu, tahun 2017," kata Brahmono.

Merasa ide penamaan Gen Halilintar bagi keluarganya muncul dari pemikiran sendiri, Halilintar Anofial Asmid lewat gugatannya berharap bisa mendorong Kemenkumham membatalkan merek yang lebih dulu terdaftar.

"Kan itu hasil dari kreativitas dan pemikiran pemohon itu sendiri," katanya.

Sebagaimana diberitakan, merek Gen Halilintar lebih dulu terdaftar di Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham atas pemohon PT Soka Cipta Niaga.

Baca Juga: Digugat Ayah Atta Halilintar, Ini Respon Kemenkumham

Hal itu diketahui Halilintar Anofial Asmid setelah permohonan pendaftaran merek Gen Halilintar miliknya ditolak Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumhan.

Anofial kemudian menggugat Kemenkumham agar mencabut merek Gen Halilintar yang sudah terdaftar.

Gugatan Halilintar Anofial Asmid ke Kemenkumham sendiri sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 4 Agustus 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI