Suara.com - Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid menjelaskan alasan menggugat Ditjen Kekayaan Intelektual yang bekerja di bawah naungan Kemenkumham.
kuasa hukum Anofial, Brahmono Jati menjelaskan, kliennya ingin mempertahankan merek Gen Halilintar agar tak jatuh ke tangan orang lain.
"Langkah klien saya ini dalam rangka untuk mempertahankan merek," ujar Brahmono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).
Dijelaskan sebelumnya oleh Brahmono Jati, ada pihak lain yang lebih dulu mendaftarkan merek Gen Halilintar ke Ditjen Kekayaan Intelektual.
Baca Juga: Ayah Gen Halilintar Tak Hadiri Sidang Kasus Sengketa Merek Gen Halilintar
Sehingga saat Halilintar Anofial Asmid mengajukan pendaftaran merek Gen Halilintar, Ditjen Kekayaan Intelektual menolak permohonannya.
"Jadi sudah ada yang daftar lebih dulu, tahun 2017," kata Brahmono.
Merasa ide penamaan Gen Halilintar bagi keluarganya muncul dari pemikiran sendiri, Halilintar Anofial Asmid lewat gugatannya berharap bisa mendorong Kemenkumham membatalkan merek yang lebih dulu terdaftar.
"Kan itu hasil dari kreativitas dan pemikiran pemohon itu sendiri," katanya.
Sebagaimana diberitakan, merek Gen Halilintar lebih dulu terdaftar di Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham atas pemohon PT Soka Cipta Niaga.
Baca Juga: Digugat Ayah Atta Halilintar, Ini Respon Kemenkumham
Hal itu diketahui Halilintar Anofial Asmid setelah permohonan pendaftaran merek Gen Halilintar miliknya ditolak Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumhan.
Anofial kemudian menggugat Kemenkumham agar mencabut merek Gen Halilintar yang sudah terdaftar.
Gugatan Halilintar Anofial Asmid ke Kemenkumham sendiri sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 4 Agustus 2022.