Suara.com - Sidang gugatan ayah Gen Halilintar, Halilintar Anofial Asmid terhadap Kemenkumham digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).
Dalam agenda hari ini, pengadilan menjadwalkan pemanggilan terhadap perwakilan Kemenkumham selaku tergugat.
"Tapi kami masih menunggu dari pihak tergugat datang," ujar kuasa hukum Halilintar Anofial Asmid, Brahmono Jati.
Bila perwakilan Kemenkumham datang, sidang akan berlanjut ke pembacaan gugatan dari Halilintar Anofial Asmid.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Ungkap Kondisi Terkini Atta Halilintar, Harus Dirawat di RS Selama Sepekan
Namun jika tergugat tidak hadir lagi seperti pemanggilan sebelumnya, maka pengadilan akan menunda sidang.
Halilintar Anofial Asmid sendiri juga tidak terlihat hadir di pengadilan untuk memenuhi panggilan sidang. Namun hal itu bukan jadi masalah karena yang bersangkutan sudah menunjuk kuasa hukum.
"Sudah diwakilkan, jadi tidak perlu hadir," tutur Brahmono Jati.
Sebagaimana diketahui, Halilintar Anofial Asmid menggugat Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham atas penolakan pendaftaran merek Gen Halilintar.
Dalam gugatan, Halilintar Anofial Asmid meminta Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham mencabut pendaftaran merek Gen Halilintar atas nama PT Soka Cipta Niaga pada 2017.
Baca Juga: Intip 8 Ekspresi Gemas Ameena Anak Atta dan Aurel Saat Santap MPASI Pertama Kalinya
Halilintar Anofial Asmid juga meminta Ditjen Kekayaan Intelektual mengabulkan pendaftaran merek Gen Halilintar dari pihaknya.
Gugatan Halilintar Anofial Asmid ke Kemenkumham sendiri terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 4 Agustus 2022.
Di mana sidang perdana atas gugatan Halilintar Anofial Asmid sudah digelar pada 15 Agustus 2022.