7 Fakta Kronologi Gugatan Ayah Atta Halilintar ke Kemenkumham, Berawal dari 2018

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 18:47 WIB
7 Fakta Kronologi Gugatan Ayah Atta Halilintar ke Kemenkumham, Berawal dari 2018
Atta Halilintar dan ayahnya, Halilintar Anofial Asmid [Instagram/@halilintarasmid]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kalau berdasarkan sistem first to file, maka ini ditolak karena ini dinilai ada persamaan pada pokoknya oleh DJKI," kata Razilu di Kantor Kemenkumham, Jumat (19/8/2022).

3. Keluarga Atta Halilintar mengajukan banding

Karena mendapat penolakan, Keluarga Atta Halilintar mengajukan banding ke Komisi Banding Merek. Namun lagi-lagi hasilnya nihil.

Sebab, Komisi Banding Merek memperkuat keputusan DJKI untuk menolak merek yang diajukan pihak keluarga Atta Halilintar.

4. PT SOKA CIPTA NIAGA kantongi hak hingga 2027

Sementara keluarga Gen Halilintar tengah berupaya soal merek tersebut, PT SOKA CIPTA NIAGA sudah mengantongi hak merek hingga Oktober 2027. Penggunaannya bahkan masih bisa diperpanjang.

"Merek tersebut berada di kelas barang atau jasa 25 yang berisi produk fashion (kimono, pakaian tidur, celana anak-anak dan lain-lain)," ujar Razilu.

5. Ayah Atta Halilintar menggugat

Tidak terima dengan hasil tersebut, ayah Atta Halilintar menggugat Kemenkumham. Berdasarkan SIPP Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, ada empat poin yang diminta.

Baca Juga: Pendaftarkan Merek Gen Halilintar oleh Ayah Halilintar Ditolak kerena Didahului Pihak Lain, Ini Nama Perusahaannya

6. 4 Poin gugatan Ayah Atta Halilintar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI