Suara.com - Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid baru saja kembali ke Tanah Air. Sebulan ada di Indonesia, mertua Aurel Hermansyah itu sudah berhadapan dengan hukum.
Anofial Asmid menggugat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Gugatan ini terkait merek Gen Halilintar yang sempat ditolak pendaftarannya oleh Kemenkumham.

Pendaftaran gugatan itu sudah dilakukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 4 Agustus 2022.
Namun sebelum ini, ada kronologi yang membuat Anofial Asmid ini melakukan gugatan ke Kemenkumham. Berikut tujuh fakta yang dihimpun dari berbagai sumber.
1. Pendaftaran merek Gen Halilintar
Berdasarkan rilis dari Kemenkumham, Keluarga Atta Halilintar mendaftarkan merek Gen Halilintar pada 5 Juni 2018.

Tapi sebelum adanya pendaftaran itu, ada PT. SOKA CIPTA NIAGA yang mendaftar dengan merek serupa, 23 Oktober 2017.
2. Pendaftaran keluarga Atta Halilintar ditolak
Razilu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) menerangkan, pendaftaran keluarga Atta Halilintar ditolak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 2019.
Ini karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang sudah terdaftar untuk barang jasa sejenis. Hal tersebut sesuai dengan pasal 21 ayat 1 huruf a UU no. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Tahun 2016.