Suara.com - Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid baru saja kembali ke Tanah Air. Sebulan ada di Indonesia, mertua Aurel Hermansyah itu sudah berhadapan dengan hukum.
Anofial Asmid menggugat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Gugatan ini terkait merek Gen Halilintar yang sempat ditolak pendaftarannya oleh Kemenkumham.
Pendaftaran gugatan itu sudah dilakukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 4 Agustus 2022.
Namun sebelum ini, ada kronologi yang membuat Anofial Asmid ini melakukan gugatan ke Kemenkumham. Berikut tujuh fakta yang dihimpun dari berbagai sumber.
1. Pendaftaran merek Gen Halilintar
Berdasarkan rilis dari Kemenkumham, Keluarga Atta Halilintar mendaftarkan merek Gen Halilintar pada 5 Juni 2018.
Tapi sebelum adanya pendaftaran itu, ada PT. SOKA CIPTA NIAGA yang mendaftar dengan merek serupa, 23 Oktober 2017.
2. Pendaftaran keluarga Atta Halilintar ditolak
Razilu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) menerangkan, pendaftaran keluarga Atta Halilintar ditolak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 2019.
Baca Juga: Digugat Ayah Atta Halilintar soal Merek Gen Halilintar, Ini Respons Kemenkumham
Ini karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang sudah terdaftar untuk barang jasa sejenis. Hal tersebut sesuai dengan pasal 21 ayat 1 huruf a UU no. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Tahun 2016.
"Kalau berdasarkan sistem first to file, maka ini ditolak karena ini dinilai ada persamaan pada pokoknya oleh DJKI," kata Razilu di Kantor Kemenkumham, Jumat (19/8/2022).
3. Keluarga Atta Halilintar mengajukan banding
Karena mendapat penolakan, Keluarga Atta Halilintar mengajukan banding ke Komisi Banding Merek. Namun lagi-lagi hasilnya nihil.
Sebab, Komisi Banding Merek memperkuat keputusan DJKI untuk menolak merek yang diajukan pihak keluarga Atta Halilintar.
4. PT SOKA CIPTA NIAGA kantongi hak hingga 2027
Sementara keluarga Gen Halilintar tengah berupaya soal merek tersebut, PT SOKA CIPTA NIAGA sudah mengantongi hak merek hingga Oktober 2027. Penggunaannya bahkan masih bisa diperpanjang.
"Merek tersebut berada di kelas barang atau jasa 25 yang berisi produk fashion (kimono, pakaian tidur, celana anak-anak dan lain-lain)," ujar Razilu.
5. Ayah Atta Halilintar menggugat
Tidak terima dengan hasil tersebut, ayah Atta Halilintar menggugat Kemenkumham. Berdasarkan SIPP Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, ada empat poin yang diminta.
6. 4 Poin gugatan Ayah Atta Halilintar
Gugatan pertama agar majelis hakim PN Jakarta Pusat, menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan penggugat.
Poin kedua, Menyatakan Batal putusan Komisi Banding Merek/ TERGUGAT Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 8 September 2020.
Ketiga, mewajibkan tergugat, dalam hal ini Kemenkumham memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) untuk menerima permohonan pendaftaran Merek 'GENHALILINTAR + Lukisan'. Nomor Agenda D002018027834 dan menerbitkan Sertifikat Merek 'GENHALILINTAR + Lukisan' atas nama penggugat.
Poin terakhir adalah menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
7. Kelanjutan gugatan Ayah Atta Halilintar
Hingga saat ini, proses gugatan Ayah Atta Halilintar telah masuk ke meja persidangan pada 5 Agustus. Sidang selanjutnya pun kembali digelar pada Senin, 22 Agustus 2022.
Sementara itu, DJKI Kemenkumham akan mengikuti proses yang kini masih berlangsung.