Suara.com - Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid menggugat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait putusan merek Gen Halilintar. Ini karena pendaftaran merek tersebut pernah ditolak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham pada 2019.
Razilu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) memberikan alasannya. Penolakan itu lantaran sudah ada seseorang yang lebih dulu mendaftarkan dengan merek tersebut.

"Merek Gen Halilintar sudah didaftarkan PT. SOKA CIPTA NIAGA pada 23 Oktober 2017 oleh PT. SOKA CIPTA NIAGA. Kemudian Gen Halilintar mengajukan di 5 Juni 2018," kata Razilu di Kantor Kemenkumham pada Jumat (19/8/2022).
Razilu menambahkan, setelah keluarga Gen Halilintar mendapat penolakan dari DJKI, mereka melakukan banding ke Komisi Banding Merek.
Namun, Komisi Banding Merek memperkuat keputusan DJKI untuk menolak banding yang diajukan pihak Gen Halilintar pada April 2020.
![Gen Halilintar menjalani sidang gugatan hak cipta di PN Jakarta Pusat [Suara.com/Evi Ariska]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/02/24/17690-gen-halilintar-menjalani-sidang-gugatan-hak-cipta-di-pn-jakarta-pusat-suaracomevi-ariska.jpg)
"Keputusan dari Komisi Banding Merek inilah yang dia (Gen Halilintar) gugat ke Pengadilan Niaga. Prosesnya memang begitu," ujar Razilu.
Razilu melanjutkan, penyelesaian masalah ini masih perlu ditunggu. Pihak DJKI pun akan mengikuti proses yang kini tengah berlangsung.
Kasus gugatan ayah Atta Halilintar
Sebelumnya, informasi bahwa mertua Aurel Hermansyah menggugat Kemenkumham terungkap dari SIPP PN Jakarta Pusat. Gugatan ini sudah dilayangkan sejak Kamis, 4 Agustus 2022.
Baca Juga: Digugat Ayah Atta Halilintar soal Merek Gen Halilintar, Ini Respons Kemenkumham
Ada empat poin yang diminta pihak Anofial Asmid dalam gugatannya. Pertama, agar majelis hakim PN Jakarta Pusat, menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan penggugat.