Suara.com - Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid menggugat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait merek "Gen Halilintar". Gugatan itu sudah dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak 4 Agustus 2022.
Kemenkumham melalui Kabag Humas, Tubagus Erif memberikan respons. Pihaknya mempersilakan Anofial Asmid melakukan gugatan mengenai merek "Gen Halilintar".
"Kami mempersilakan yang bersangkutan untuk melakukan gugatan hukum sebagai bagian dari hak hukum WNI," ujar Tubagus Erif saat dikonfirmasi awak media, pada Jumat (19/8/2022).
Terkait tindakan lebih lanjut, Kemenkumham masih melakukan peninjauan atas gugatan ayah Atta Halilintar ini. Hal tersebut karena gugatan itu baru masuk beberapa hari yang lalu.
Baca Juga: Ayah Atta Halilintar Gugat Kemenkumham Soal Merek Gen Halilintar
Sebagai informasi, tindakan Anofial Asmid menggugat Kemenkumham karena pendaftaran merek Gen Halilintar, ditolak.
Adapun empat poin yang diminta pihak Anofial Asmid dalam gugatannya. Pertama, agar majelis hakim PN Jakarta Pusat, menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan penggugat.
Poin kedua, "Menyatakan Batal putusan Komisi Banding Merek/ TERGUGAT Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 8 September 2020."
Ketiga, mewajibkan tergugat, dalam hal ini Kemenkumham memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI ) untuk menerima permohonan pendaftaran Merek "GENHALILINTAR + Lukisan". Nomor Agenda D002018027834 dan menerbitkan Sertifikat Merek "GENHALILINTAR + Lukisan" atas nama penggugat.
Poin terakhir adalah menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Sementara itu mengenai proses perkara, sidang pertama sudah digelar pada Senin, 15 Agustus 2022. Sidang selanjutnya pun kembali digelar pada Senin, 22 Agustus 2022.
Baca Juga: 10 Momen The Hermansyah Bertemu Gen Halilintar, Penuh Keakraban dan Kehangatan