Suara.com - Terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan terpaksa gigit jari. Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
"Mengadili satu, menolak eksepsi keberatan penasihat hukum terdakwa seluruhnya," kata ketua majelis hakim Achmad Satib, Kamis (18/8/2022).
Dengan demikian, hakim memutuskan agar sidang tetap dilanjutkan ke pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian diminta untuk menghadirkan sejumlah saksi terkait dakwaan terhadap Doni Salmanan.
"Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan alat bukti di persidangan guna membuktikan dakwaan atas diri terdakwa," kata hakim.
Hakim berpendapat nota keberatan dari penasihat hukum Doni Salmanan sudah masuk ke pokok perkara. Sehingga menurut hakim, hal yang menjadi materi dari nota keberatan tersebut perlu diuji kebenarannya pada persidangan.
Sementara, kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus meminta agar Doni dihadirkan ke ruang persidangan.
"Mungkin kami akan mengajukan permohonan lagi untuk menghadirkan terdakwa di persidangan, agar mempermudah juga kan biar lebih mengurai hubungan antara saksi yang dihadirkan dengan pihak terdakwa," kata Ikbar.
Ikbar juga minta pihak yang merasa menjadi korban Doni Salmanan agar dihadirkan di persidangan untuk mengurai kasus tersebut.
"Jangan ada yang memanfaatkan keadaan ini dan mengklaim diri sebagai seorang korban itu nggak fair," ujarnya.
Baca Juga: Sidang Kasus Penipuan Investasi Doni Salmanan Digeber, Begini Respon Kuasa Hukum
(Antara)