Suara.com - Putra Siregar dan Rico Valentino bisa menghirup udara bulan depan, setelah mendapat vonis enam bulan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pengeroyokan, Kamis (18/8/2022).
"Kalau enggak ada aral melintang, Insya Allah September keluar," ujar kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino, Nur Wafiq Warodat di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
Putra Siregar dan Rico Valentino divonis enam bulan penjara atas kasus pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah. Perbuatan kedua terdakwa dinyatakan memenuhi unsur kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Namun dalam putusannya, majelis hakim menyebut masa hukuman dihitung sejak Putra Siregar dan Rico Valentino ditahan. Sementara kedua terdakwa mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan sejak 12 April 2022.
Baca Juga: Putra Siregar Sempat Demam Sebelum Jalani Sidang Vonis
"Jadi sudah empat bulan lebih, menuju lima bulan," kata Nur Wafiq Warodat.
Nur Wafiq Warodat juga membuka kemungkinan tentang Putra Siregar dan Rico Valentino bisa bebas lebih cepat dari waktu yang ditetapkan lewat program asimilasi.
"Saat ini kami juga mengupayakan program asimilasi, harapannya supaya bisa lebih cepat (bebas)," tutur Nur Wafiq Warodat.
Besar harapan Nur Wafiq Warodat agar jaksa penuntut umum tidak perlu mengajukan banding atas putusan kasus pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino.
Sekalipun memang vonis hakim jauh dari tuntutan mereka yang menghendaki Putra Siregar dan Rico Valentino dihukum 10 bulan penjara.
Baca Juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Pasrah Divonis 6 Bulan Penjara, Pilih Perbaiki Diri dan Emosi
"Semoga saja, doakan secepatnya. Semoga jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding," kata Nur Wafiq Warodat.
"Jadi kami selesai dan melewati semua masalah ini dengan baik," katanya melanjutkan.
Putra Siregar tersandung kasus hukum usai dilaporkan bersama Rico Valentino atas dugaan pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah pada 16 Maret 2022.
Nur Alamsyah mengaku dikeroyok Putra Siregar dan Rico Valentino saat mereka bertemu di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Senopati, Jakarta pada 2 Maret 2022.
Putra Siregar dan Rico Valentino kemduain ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan dan ditahan.