Setelah melewati proses persidangan, Putra Siregar dan Rico Valentino resmi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis bagi Putra Siregar dan Rico Valentino sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta agar kedua terdakwa dijatuhi 10 bulan penjara.