Suara.com - Putra Siregar sempat cemas saat menanti vonis hakim atas kasus pengeroyokan di mana dirinya dan Rico Valentino menjadi terdakwa. Cerita tersebut dibagikan Nur Wafiq Warodat selaku kuasa hukum bos PStore.
"Beliau sempat khawatir mulanya," kata Nur Wafiq Warodat di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
Bahkan beberapa hari sebelum pembacaan putusan, Putra Siregar sempat demam di dalam penjara.
"Beberapa hari lalu sempat demam. Di sana kan ada beberapa tahanan lain yang terkena flu, lalu tertular," ujar Nur Wafiq Warodat.
Baca Juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Pasrah Divonis 6 Bulan Penjara, Pilih Perbaiki Diri dan Emosi
Namun untuk saat ini, Putra Siregar sudah pulih seperti sedia kala. Suami Septi Siregar juga sudah ikhlas menerima vonis penjara atas perbuatannya terhadap Nur Alamsyah selaku korban.
"Saat ini sudah sehat. Secara mental juga jauh lebih ikhlas," tutur Nur Wafiq Warodat.
"Dengan legawa beliau bisa menerima. Beliau juga menyampaikan, tidak ada manfaatnya menyampaikan ketidakbersalahan beliau di kasus ini, karena semua sudah selesai," imbuh Nur Wafiq.
Putra Siregar tersandung kasus hukum usai dilaporkan bersama Rico Valentino atas dugaan pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah pada 16 Maret 2022.
Dalam laporan, Nur Alamsyah mengaku dikeroyok oleh Putra Siregar dan Rico Valentino tanpa sebab saat mereka bertemu di salah satu klub di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022.
Baca Juga: Terkendala Sinyal, Putra Siregar dan Rico Valentino Tak Dengar Vonis Hakim
Imbas aduan Nur Alamsyah, Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan dan ditahan sejak 12 April 2022.
Setelah melewati proses persidangan, Putra Siregar dan Rico Valentino resmi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis bagi Putra Siregar dan Rico Valentino sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta agar kedua terdakwa dijatuhi 10 bulan penjara.