Suara.com - Putra Siregar dan Rico Valentino telah menentukan sikap terhadap vonis 6 bulan penjara atas kasus pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah.
Lewat kuasa hukum mereka Nur Wafiq Warodat, Putra Siregar dan Rico Valentino menyatakan menerima keputusan majelis hakim.
"Pada prinsipnya, Bang Putra Siregar dan Mas Rico Valentino bisa menerima putusan tersebut," ujar Nur Wafiq Warodat di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
Nur Wafiq Warodat menerangkan, Putra Siregar dan Rico Valentino sudah tidak berminat lagi mencari pihak mana yang benar atau salah dalam perkara melawan Nur Alamsyah.
Baca Juga: Sinyal di Rutan Parah, Putra Siregar Tak Dengar Jelas Isi Vonis Hakim
"Beliau berdua tidak lagi mempermasalahkan siapa yang salah dan benar. Beliau hanya ingin semua masalah cepat selesai dan beliau bisa melanjutkan lagi kehidupan sebagaimana mestinya secara normal," kata Nur Wafiq.
"Insya Allah beliau berdua menerima, legawa dan tidak akan banding. Kan sejak awal inginnya masalah ini selesai," ujarnya lagi.
Ketimbang memperpanjang masalah, Putra Siregar dan Rico Valentino memilih mengambil hikmah agar tidak mengulang kesalahan yang sama di masa mendatang.
"Peristiwa ini telah memberikan pelajaran berharga bagi mereka berdua untuk memperbaiki diri, emosi dan menata jiwa supaya menjadi orang yang lebih baik," katanya.
Putra Siregar tersandung kasus hukum usai dilaporkan bersama Rico Valentino atas dugaan pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah selaku korban pada 16 Maret 2022.
Baca Juga: Terkendala Sinyal, Putra Siregar dan Rico Valentino Tak Dengar Vonis Hakim
Dalam laporan, Nur Alamsyah mengaku dikeroyok oleh Putra Siregar dan Rico Valentino tanpa sebab saat mereka bertemu di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Senopati, Jakarta pada 2 Maret 2022.
Imbas aduan Nur Alamsyah, Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan dan ditahan sejak 12 April 2022.
Setelah melewati proses persidangan, Putra Siregar dan Rico Valentino resmi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.