Suara.com - Putra Siregar dan Rico Valentino sempat tak mendengar vonis hakim saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
Kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual dari Rutan Polres Metro Jakarta Selatan mengalami gangguan sinyal sehingga tidak mendengar isi putusan dengan jelas.

"Kami telah mendengar putusan Yang Mulia, tapi sinyal internet sedikit jelek, Yang Mulia," ujar kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino, Nur Wafiq Warodat yang juga hadir sidang secara virtual.
Nur Wafiq kemudian meminta penegasan dari majelis hakim soal berapa lama vonis pidana bagi Putra Siregar dan Rico Valentino.
"Kami mohon konfirmasi, untuk hukuman pidananya apakah benar selama 6 bulan, Yang Mulia?" tanya Nur Wafiq Warodat.
![Sidang kasus pengeroyoka dengan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino [Suara.com/Ficky Ramadhan]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/06/23/59151-sidang-kasus-pengeroyoka-dengan-terdakwa-putra-siregar-dan-rico-valentino-suaracomficky-ramadhan.jpg)
Majelis hakim membenarkan bahwa Putra Siregar dan Rico Valentino dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan atas tindak pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah.
"Betul, para terdakwa dijatuhi pidana selama 6 bulan," kata hakim ketua.
Kendala sinyal juga membuat majelis hakim tidak memberi kesempatan bagi Putra Siregar dan Rico Valentino untuk menanggapi hasil putusan.
Majelis hakim hanya berkata bahwa Putra Siregar dan Rico Valentino diberi kesempatan untuk memutuskan apakah mereka menerima atau berpikir ulang atas vonis 6 bulan penjara.
Baca Juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara dari Kasus Pengeroyokan
"Terdakwa berhak menerima putusan atau pikir-pikir selama waktu 7 hari atau menolak dengan cara mengajukan banding. Demikian pula hak yang sama diberikan ke saudara penuntut umum," ucap hakim ketua.