Nirina Zubir Cemas Hadapi Sidang Putusan Kasus Mafia Tanah, Minta Doa Terbaik

SumarniYuliani Suara.Com
Selasa, 16 Agustus 2022 | 14:49 WIB
Nirina Zubir Cemas Hadapi Sidang Putusan Kasus Mafia Tanah, Minta Doa Terbaik
Aktris Nirina Zubir saat ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang putusan kasus mafia tanah keluarga artis Nirina Zubir akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (16/8/2022). Hal itu terungkap lewat postingan terbaru Nirina Zubir di Instagram Story.

"Rencananya sidang pembacaan putusan hari ini nih setelah jam 13," tulis Nirina Zubir.

Unggahan Nirina Zubir [Instagram/@nirinazubir_]
Unggahan Nirina Zubir [Instagram/@nirinazubir_]

Nirina Zubir mengaku cemas dan gugup jelang sidang berlangsung. Ia juga berharap doa terbaik dari semuanya.

"Apa yang Na rasa? Gugup, cemas, putus asa, mohon doa dan dukungan pantauannya ya," ujarnya.

Baca Juga: Nirina Zubir Kecewa Pelaku Mafia Tanah Ibunya Cuma Dituntut 15 Tahun Penjara: Ini Kasus Viral loh

Seperti diiketahui, sidang kasus mafia tanah yang dialami keluarga Nirina Zubir mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak 17 Mei 2022.

Unggahan Nirina Zubir [Instagram/@nirinazubir_]
Unggahan Nirina Zubir [Instagram/@nirinazubir_]

Kasus tersebut berawal saat Nirina Zubir dan keluarga tak bisa menemukan sertifikat tanah milik mendiang ibunya yang disebut dititipkan ke mantan ART sang ibu, Riri Khasmita.

Setelah diselidiki, sertifikat tanah tersebut telah balik nama. Riri Khasmita berkomplot dengan suami dan notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT) buat menggelapkan sertifikat tersebut.

Nirina Zubir menghadiri sidang kasus mafia tanah ibunya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (31/15/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Nirina Zubir menghadiri sidang kasus mafia tanah ibunya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (31/15/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Dalam sidang tuntutan, mantan ART ibu Nirina Zubir, yaitu Riri Khasmita dan Edrianto dituntut 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan masa kurungan.

Sementara itu dua notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida dan Ina Rosiana dituntut hukuman penjara empat tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

Baca Juga: 5 Artis Kena Tipu Miliaran Rupiah, Ada Jessica Iskandar dan Tamara Bleszynski

Sementara notaris PPAT Jakarta Barat lainnya, Erwin Riduan, mendapat tuntutan paling ringan dibandingkan empat terdakwa lainnya yakni tiga tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI